SEMARANG (jatengtoday.com) – Kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah mendesak pemerintah untuk tegas terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) perusahaan kepada karyawannya.
Merespon diterbitkannya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan, KSPI meminta agar SE tersebut tidak hanya menjadi “rule of the game” saja. Namun penegakan hukum atau law enforcement terkait pembayaran THR harus tegas.
“Tanpa pengawasan yang melekat dan mediasi aktif pemerintah, pembayaran THR ini akan sulit ditegakkan. Sesuai dengan aturan secara tegas, THR adalah wajib, dibayar penuh, dan tepat waktu,” tegas Sekretaris KSPI Jawa Tengah Aulia Hakim, saat audiensi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Jumat (16/4/2021).
Dijelaskannya, berdasarkan pengalaman, dialog bipartit antara perusahaan yang terdampak pandemi dan pekerjanya bisa berujung kebuntuan dan memunculkan sengketa hubungan industrial baru.
“Surat edaran yang diteken dan diumumkan pemerintah pada Senin, 12 April 2021 itu menurut analisa kami mengharuskan semua perusahaan, baik terdampak maupun tidak, untuk membayar THR secara utuh dan tepat waktu sebelum hari raya Idul Fitri,” tegasnya.
Dalam SE tersebut diatur bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Khusus perusahaan yang terdampak pandemi harus terlebih dahulu membuktikan ketidakmampuannya dengan membuka laporan keuangan internal secara transparan selama dua tahun terakhir ke pekerja atau buruh dan melakukan dialog bipartit.
“Walau menurut kami lebih sepakat lagi akan lebih fair bila data yang disajikan hasil dari audit akuntan publik agar lebih mempersempit ruang manipulasi data dari perusahaan-perusahaan yang selama ini nakal di Jawa Tengah,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, perusahaan terkait harus melaporkan hasil dialog bipartitnya ke dinas ketenagakerjaan setempat, tujuh hari sebelum Lebaran. Tentunya ini semua sangat erat hubungannya dengan tugas dan kewenangan Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi, khususnya bidang pengawasan.
“Selanjutnya perusahaan tetap harus membayar THR secara penuh, tanpa dicicil atau ditunda dan kelonggaran hanya diberikan sampai satu hari sebelum hari raya Idul Fitri,” beber dia.
BACA JUGA: Buruh Demo Merangkak ke Gubernuran, Desak THR Tak Dicicil
Ketika THR diperselisihkan, maka ujung-ujungnya perusahaan membayar THR setelah sengketa selesai. Sebetulnya, penerapannya mereka mampu membayar, tetapi pembayaran THR tetap ditunda dan buruh yang dirugikan. “Maka dari itu kami mendesak pemerintah Jateng melalui dinas tenaga kerja untuk membentuk Satgas THR yang terdiri dari tiga unsur yakni pemerintah, pekerja/buruh dan pengusaha,” ungkapnya.
Satgas ini dibentuk untuk mengawasi perusahaan yang tidak mengikuti arahan berdasarkan SE THR. Satgas ini juga berfungsi sebagai pelayanan, konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR tahun 2021. (*)
editor: ricky fitriyanto