in

Buron, Terpidana Kasus Perdagangan Orang Ditangkap di Semarang

SEMARANG (jatengtoday.com) – Terpidana kasus perdagangan orang, Yusak Sabekti Gunanto yang sempat masuk DPO atau buron, berhasil ditangkap, Rabu (24/6/2020) malam.

Penangkapan dilakukan oleh tim intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dibantu tim intel Kejati Jawa Tengah. Lokasi penangkapannya di sekitar SPBU Gombel, Kota Semarang.

Asisten Intelijen Kejati Jateng Emilwan Ridwan mengungkapkan, terpidana sebenarnya merupakan buron Kejari Kota Kupang, NTT. Saat itu, dia sempat keluar dari tahanan karena masa penahanannya habis.

Kemudian, pada 31 Januari 2018 Mahkamah Agung RI menjatuhkan putusan terhadap Yusak beserta terdakwa lainnya. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 4 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

“Yusak ini dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp120 juta subsider 3 bulan kurungan,” ungkap Emilwan saat gelar perkara di kantor Kejari Kota Semarang.

Dia menjelaskan, pasca ditangkap, terpidana langsung diperiksa oleh tim jaksa penuntut umum dari Kejari Kupang.

“Tadi juga sudah dilakukan pemeriksaan rapid test sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” imbuh Emilwan.

Setelah semua proses tersebut selesai, sekitar pukul 22.00 terpidana dititipkan di Rutan Polrestabes Semarang. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar