PURWOKERTO (jatengtoday.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Jawa Tengah, menangkap tersangka kasus dugaan korupsi jasa labuh Pertamina Marine Region IV Cilacap, Paulus Andriyanto atau PA (47) yang telah lama menjadi buron
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilacap Heri Sumantri membenarkan kabar tentang penangkapan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut. “Iya benar, sudah ditangkap. Ini (kami) masih bersama yang bersangkutan di Sleman. Langsung malam ini (dibawa ke Cilacap),” katanya, Selasa (4/8/2020) malam.
Diketahui, Paulus Andriyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran/dana jasa pelabuhan di lingkungan PT Pertamina RU-IV Cilacap Fungsi Marine.
Adapun indikasi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut senilai Rp 4.368.986.104.
Paulus Andriyanto sebelumnya merupakan pejabat di Marine Administration pada Pertamina Marine Region IV Cilacap, sehingga mempunyai kewenangan mengelola keuangan di antaranya uang jasa labuh atau sandar kapal yang masuk ke Pertamina Marine Cilacap.
Uang jasa labuh tersebut seharusnya disetorkan ke PT Pertamina (Persero) sesuai dengan mekanisme yang ada, namun oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kejari Cilacap yang menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut pada tahun 2018 segera melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penyidikan dan menetapkan Paulus Andriyanto sebagai tersangka.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana jasa pelabuhan tahun 2018 di lingkungan PT Pertamina (Persero) Cilacap Fungsi Marine itu tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejari Cilacap.
Kerja Sama KPK
Penangkapan Paulus Andriyanto tersebut juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pada 4 Agustus 2020 sekitar pukul 14.20 WIB, Satgas 7 Tim Korwildak KPK bersama dengan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap dan Kejaksaan Negeri Sleman telah melakukan penangkapan terhadap DPO Kejari Cilacap tersangka PA bertempat di sebuah kontrakan/kos yang berada di wilayah daerah Sleman, DI Yogyakarta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Selanjutnya, kata Ali, tersangka Paulus Andriyanto diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Sleman yang kemudian dibawa ke Cilacap untuk dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Cilacap guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Penyidik Kejari Cilacap juga melakukan penyidikan lanjutan terhadap adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut,” ucap Ali.
Sebelumnya, Paulus Andriyanto ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Cilacap sejak September 2018.
Ia menjelaskan fasilitasi pencarian DPO tersebut dimulai sejak diterimanya permintaan oleh pihak Kejari Cilacap kepada KPK pada November 2019. (ant)
editor : tri wuryono