in

Buron 5,5 Tahun, Mantan CS Bank Mandiri Semarang Akhirnya Ditangkap

SEMARANG (jatengtoday.com) – Terpidana kasus pemalsuan surat, Farah Annisa Yustisia akhirnya ditangkap setelah sempat menjadi buron selama 5,5 tahun. Dia merupakan mantan Customer Service (CS) Bank Mandiri Cabang RSUP dr Kariadi Semarang.

Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jateng, Kejaksaan Negeri Demak dan Kota Semarang melakukan penangkapan terhadap terpidana Farah di Perumahan Bumi Rendeng Baru, Kudus, Senin (29/6/2020) sore.

“Ditangkap di rumahnya. Terpidana bersikap kooperatif,” ungkap Asintel Kejati Jateng Emilwan Ridwan didampingi Kajari Kota Semarang Sumurung P Simaremare saat konferensi pers.

Namun, kata Emilwan, proses penangkapan sempat terhambat karena suami dari terpidana Farah mengunci rumahnya. Tapi dengan bantuan ketua lingkungan setempat, akhirnya dibukakan.

Menurutnya, tindakan tim kejaksaan adalah untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 21K/PID/2013 yang sudah keluar pada Desember 2014 lalu.

Farah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Sehingga, dia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Sebelum di eksekusi, terpidana mengikuti test rapid Covid-19 dan hasilnya nonreaktif. Selanjutnya segera dimasukkan ke Lapas Wanita Bulu di Semarang. “Sementara kami titipkan di Polsek Semarang Utara dulu,” jelasnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar