Senin, Januari 25, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Bupati Temanggung Ingatkan Warga ‘Jaga Jarak’ dengan Pendatang

Pertemuan publik hanya boleh menghadirkan maksimal 50 orang.

Jateng Today oleh Jateng Today
Selasa, 22 Desember 2020
di KOTA
Reading Time: 2min read
Dinkes Temanggung Beri Pelatihan Tenaga Vaksinasi Covid-19

Bupati Temanggung, M. Al Khadziq. (foto: dokumentasi Pemkab Temanggung)

BagikanTwit

TEMANGGUNG (jatengtoday.com) – Pemerintah Kabupaten Temanggung meminta pengurus gereja mengedepankan penerapan protokol kesehatan dalam menyelenggarakan kegiatan ibadah dan acara perayaan Natal guna menekan risiko penularan Covid-19. Warga juga diminta berhati-hati dalam berinteraksi dengan pendatang selama liburan.

“Pemkab Temanggung mengeluarkan surat untuk pengelola gereja, tempat wisata, dan masyarakat agar mengedepankan protokol kesehatan,” kata Bupati Temanggung M. Al Khadziq, Selasa (22/12/2020).

Menurut Surat Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung tanggal 20 Desember 2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah Natal di Masa Pandemi Covid-19, pengelola gereja pada Hari Natal tahun ini belum diperkenankan menggelar perayaan yang menghadirkan banyak orang.

Kebijakan itu, menurut Bupati, dijalankan mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 445/0017480 tanggal 16 Desember 2020 tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 di Daerah.

Berdasarkan kedua surat edaran tersebut, pertemuan publik hanya boleh menghadirkan maksimal 50 orang.

Pemerintah Kabupaten juga meminta warga tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti pesta kembang api, pertunjukan seni, dan arak-arakan pada perayaan Tahun Baru.

Pengelola tempat wisata, hotel, tempat hiburan, dan tempat-tempat umum lainnya juga diminta tidak menyelenggarakan acara perayaan Tahun Baru 2021.

Bupati Khadziq mengatakan bahwa Satgas Penanganan Covid-19 akan melakukan operasi penegakan hukum untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan.

“Satgas Covid-19 beserta TNI dan Polri nanti siap untuk melakukan penegakan hukum di lapangan, memberikan sanksi secara bertingkat dari peringatan sampai pembubaran acara, bahkan tidak menutup kemungkinan memberikan sanksi pidana,” katanya.

Khadziq meminta seluruh warga Kabupaten Temanggung menjaga diri, menerapkan kehati-hatian saat berinteraksi dengan pendatang dari luar daerah dengan menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan. (ant)

editor : tri wuryono

Trending Topic: Bupati Temanggung Al KhadziqCovid-19 Temanggungcucitangancucitanganpakaisabuninfografisinfografis jateng todayingatpesanibujagajarakjagajarakhindari kerumunanpakaimaskerPanduan Perayaan Natalsatgascovid19
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Dulu Dilalap Jago Merah, Ini Penampakan Pasar Johar Heritage Sekarang

Johar Mangkrak, Pedagang Minta Segera Dimasukkan ke Bangunan Baru

25 Januari 2021
Ganjar-Pranowo-Ingatkan-Warga-Semarang-Soal-PPKM

PPKM Jilid Pertama, Tempat Tidur RS di Jateng Terisi 66,67 Persen

25 Januari 2021
Kasus Investasi Abal-abal, Ibu Hamil di Semarang Divonis 22 Bulan

Kasus Investasi Abal-abal, Ibu Hamil di Semarang Divonis 22 Bulan

25 Januari 2021
Mahasiswa KKN Ajari Warga Olah Kotoran Hewan jadi Pupuk Kandang

Mahasiswa KKN Ajari Warga Olah Kotoran Hewan jadi Pupuk Kandang

25 Januari 2021
Henry-Indraguna

Lulus Pelatihan dan Sertifikasi Konsultasi Hukum dan Pengacara Pertambangan, Henry Siap Mengabdi

25 Januari 2021
Deluxe-Room-Hotel-Grand-Edge-Semarang

IHGMA Jateng Sebut PPKM Bikin Hotel Terpuruk, Bisa Perbanyak PHK

25 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2889 share
    Share 1156 Twit 722
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5751 share
    Share 2300 Twit 1438
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2753 share
    Share 1101 Twit 688
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2432 share
    Share 973 Twit 608
  • Sejarah Pemakaian Frekuensi 432Hz

    1559 share
    Share 624 Twit 390
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk