in

Bupati Banjarnegara Positif Covid-19, Sidang Ditunda Dua Pekan

Dalam perkara ini, Budhi Sarwono diadili bersama seorang pengusaha yang juga orang kepercayaannya bernama Kedi Affandi.

Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/11/2021). (antara foto/indrianto eko suwarso)

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sidang kasus dugaan korupsi Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono ditunda selama dua pekan karena terdakwa harus menjalani perawatan setelah terkonfirmasi Covid-19.

“Ditunda karena terdakwa terkonfirmasi Covid-19,” kata Juru Bicara Pengadilan Tipikor Semarang Kukuh Subyakto, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga: Eks Kepala Dinas PUPR Akui Terima Uang Gelap Rp100 Juta dari Bupati Banjarnegara

Menurut dia, Hakim Ketua Rochmad yang menyidangkan perkara tersebut akan kembali menggelar sidang pada 1 Maret 2022.

Sidang dugaan korupsi ini digelar dua kali dalam sepekan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Dalam perkara ini, Budhi Sarwono diadili bersama seorang pengusaha yang juga orang kepercayaannya bernama Kedi Affandi.

Sidang perkara berjalan secara hibrid di mana majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum terdakwa berada di Pengadilan Tipikor Semarang, sementara kedua terdakwa mengikuti sidang secara daring dari ruang tahanan KPK di Jakarta.

Baca Juga: Bupati Banjarnegara Didakwa Terima Suap Rp18,7 Miliar dan Gratifikasi Rp7,4 Miliar

Budhi Sarwono didakwa menerima suap Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,5 miliar dari berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya.

Budhi dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant)