Selasa, Maret 9, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Bunuh Pacar, Erwin Divonis Sembilan Tahun Penjara

Andika Prabowo oleh Andika Prabowo
Rabu, 17 Januari 2018
di Headline, HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 2min read
BagikanTwit

SEMARANG – Erwin Yogo Cahyono, terdakwa perkara dugaan pembunuhan terhadap Dewi Astuti yang tidak lain adalah pacarnya sendiri divonis hukuman penjara selama sembilan tahun.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh majelis hakim pemeriksa Permata Dewi pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (17/1).

Hakim menilai, Erwin terbukti bersalah melakukan tindakan pembunuhan terhadap Dewi Astuti. Ia terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Erwin selama sembilan tahun dikurangi masa penahanan yan telah dijalani,” kata hakim membacakan amar putusannya.

Adapun hal yang menjadi alasan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menyebabkan nyawa Dewi Astuti melayang. Sementara hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis yang dibacakan hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 13 tahun.

Atas vonis tersebut, terdakwa didampingi pengacaranya, Aris W mengaku belum mengambil kesimpulan. Ia meminta waktu untuk pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir yang Mulia, minta waktu seminggu,” kata kuasa hukum Erwin.

Sekedar diketahui, pembunuhan itu terjadi pada Agustus 2017 lalu. Terdakwa Erwin nekat membunuh Dewi Astuti yang tidak lain adalah pacarnya sendiri karena terbakar api cemburu.

Erwin membunuh Dewi dengan cara dibungkam dan ditindih serta dicekik. Pembunuhan tergolong sadis karena usai dibunuh, jenazah Dewi dibungkus plastik oleh Erwin dan dibuang di pinggir jalan kawasan Pawiyatan Luhur Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang. Ngerinya, aksi pembunuhan dan pembuangan mayat korbam itu dilakukan Erwin bersama anaknya. (andika prabowo).

Trending Topic: hukuman penjarajaksa penuntut umumKecamatan GajahmungkurMajelis HakimPN Semarang
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Diduga Malpraktik, RS Hermina Semarang Digugat Keluarga Pasien Rp 25,8 Miliar

Diduga Malpraktik, RS Hermina Semarang Digugat Keluarga Pasien Rp 25,8 Miliar

8 Maret 2021
Pembangunan Sport Center Lapangan Sidodadi Telan Rp 10 Miliar

Pembangunan Sport Center Lapangan Sidodadi Telan Rp 10 Miliar

8 Maret 2021
Ini Kabar Terbaru Karyawati Pabrik yang Dilecehkan 4 Atasannya

Ratusan Perempuan di Jateng jadi Korban Kekerasan, Pelakunya Ayah Tiri hingga Guru Ngaji

8 Maret 2021
Vaksinasi 400 Tenaga Medis Tertunda, Ada yang Tak Hadir Tanpa Kejelasan

Setelah Pelayan Publik, 303 Ribu Warga Semarang Segera Divaksin

8 Maret 2021
kekerasan terhadap anak

Kekerasan terhadap Perempuan di Jateng Meningkat, Kasus Terbanyak di Kabupaten Semarang

8 Maret 2021
Asuransi Perjalanan Covid-19 Kini jadi Syarat Pokok Liburan

Asuransi Perjalanan Covid-19 Kini jadi Syarat Pokok Liburan

8 Maret 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    4226 share
    Share 1690 Twit 1057
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    6593 share
    Share 2637 Twit 1648
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    4511 share
    Share 1804 Twit 1128
  • Sempat Jadi Terdakwa Kasus Dana Talangan, Antonius Andy Kini Dinyatakan Bebas Murni oleh MA

    550 share
    Share 220 Twit 138
  • Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

    873 share
    Share 349 Twit 218
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk