Minggu, Januari 24, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Bunuh Pacar, Erwin Divonis Sembilan Tahun Penjara

Andika Prabowo oleh Andika Prabowo
Rabu, 17 Januari 2018
di Headline, HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 2min read
BagikanTwit

SEMARANG – Erwin Yogo Cahyono, terdakwa perkara dugaan pembunuhan terhadap Dewi Astuti yang tidak lain adalah pacarnya sendiri divonis hukuman penjara selama sembilan tahun.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh majelis hakim pemeriksa Permata Dewi pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (17/1).

Hakim menilai, Erwin terbukti bersalah melakukan tindakan pembunuhan terhadap Dewi Astuti. Ia terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Erwin selama sembilan tahun dikurangi masa penahanan yan telah dijalani,” kata hakim membacakan amar putusannya.

Adapun hal yang menjadi alasan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menyebabkan nyawa Dewi Astuti melayang. Sementara hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis yang dibacakan hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 13 tahun.

Atas vonis tersebut, terdakwa didampingi pengacaranya, Aris W mengaku belum mengambil kesimpulan. Ia meminta waktu untuk pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir yang Mulia, minta waktu seminggu,” kata kuasa hukum Erwin.

Sekedar diketahui, pembunuhan itu terjadi pada Agustus 2017 lalu. Terdakwa Erwin nekat membunuh Dewi Astuti yang tidak lain adalah pacarnya sendiri karena terbakar api cemburu.

Erwin membunuh Dewi dengan cara dibungkam dan ditindih serta dicekik. Pembunuhan tergolong sadis karena usai dibunuh, jenazah Dewi dibungkus plastik oleh Erwin dan dibuang di pinggir jalan kawasan Pawiyatan Luhur Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang. Ngerinya, aksi pembunuhan dan pembuangan mayat korbam itu dilakukan Erwin bersama anaknya. (andika prabowo).

Trending Topic: hukuman penjarajaksa penuntut umumKecamatan GajahmungkurMajelis HakimPN Semarang
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Social Distancing atau Lockdown, Mana yang Lebih Baik?

Infografis: PPKM Berlanjut Tekan Penularan Corona

23 Januari 2021
Tiga Hari ke Depan, Wilayah Ini Berpotensi Diguyur Hujan Ekstrem

Tiga Hari ke Depan, Wilayah Ini Berpotensi Diguyur Hujan Ekstrem

23 Januari 2021
Jokowi Pastikan Vaksinasi Covid-19 Dilakukan di Seluruh Tanah Air

11.280 Vaksin Covid-19 Tiba di Kudus, Vaksinasi Tahap Pertama Mulai 25 Januari

23 Januari 2021
Tanggap Darurat Gempa Sulbar Diperpanjang Dua Pekan

Tanggap Darurat Gempa Sulbar Diperpanjang Dua Pekan

23 Januari 2021
Riset Online dengan Research Note (Beta)

Riset Online dengan Research Note (Beta)

23 Januari 2021
industri-tekstile

Dirasa Memberatkan, HIPMI Jateng Desak Pemerintah Tinjau Ulang PPKM

23 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2835 share
    Share 1134 Twit 709
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5719 share
    Share 2288 Twit 1430
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2737 share
    Share 1095 Twit 684
  • Sejarah Pemakaian Frekuensi 432Hz

    1552 share
    Share 621 Twit 388
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2410 share
    Share 964 Twit 603
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk