SEMARANG – Erwin Yogo Cahyono, terdakwa perkara dugaan pembunuhan terhadap Dewi Astuti yang tidak lain adalah pacarnya sendiri divonis hukuman penjara selama sembilan tahun.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh majelis hakim pemeriksa Permata Dewi pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (17/1).
Hakim menilai, Erwin terbukti bersalah melakukan tindakan pembunuhan terhadap Dewi Astuti. Ia terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Erwin selama sembilan tahun dikurangi masa penahanan yan telah dijalani,” kata hakim membacakan amar putusannya.
Adapun hal yang menjadi alasan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menyebabkan nyawa Dewi Astuti melayang. Sementara hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Vonis yang dibacakan hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 13 tahun.
Atas vonis tersebut, terdakwa didampingi pengacaranya, Aris W mengaku belum mengambil kesimpulan. Ia meminta waktu untuk pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir yang Mulia, minta waktu seminggu,” kata kuasa hukum Erwin.
Sekedar diketahui, pembunuhan itu terjadi pada Agustus 2017 lalu. Terdakwa Erwin nekat membunuh Dewi Astuti yang tidak lain adalah pacarnya sendiri karena terbakar api cemburu.
Erwin membunuh Dewi dengan cara dibungkam dan ditindih serta dicekik. Pembunuhan tergolong sadis karena usai dibunuh, jenazah Dewi dibungkus plastik oleh Erwin dan dibuang di pinggir jalan kawasan Pawiyatan Luhur Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang. Ngerinya, aksi pembunuhan dan pembuangan mayat korbam itu dilakukan Erwin bersama anaknya. (andika prabowo).