SEMARANG – Kasus pembunuhan terhadap Dewi Astuti yang melibatkan pacar gelapnya, Erwin Yogo Cahyono segera disidangkan. Hal ini menyusul berkas perkara Erwin telah dilimpahkan oleh Jaksa ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Panitera Muda Pidana PN Semarang, Noerma Soejatiningsih membenarkan adanya pelimpahan itu. Berkas perkara Erwin telah dilimpahkan pada Senin (23/10).
“Sudah dilimpahkan, berkas tercatat pada nomor register 782/Pid.B/2017/PN.SMG,” kata Noerma saat ditemui di ruangannya, Selasa (24/10).
Noerma mengatakan, setelah berkas diterima, pihaknya akan menyerahkan berkas ke Ketua PN Semarang. Nantinya ketua yang akan menetapkan kapan sidang dilaksanakan dan siapa majelis hakim yang menyidangkan.
“Biasanya tidak lama sudah ada penetapan dari ketua PN Semarang,” terangnya.
Dalam berkas dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang menjerat Erwin dengan pasal berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan.
Sekedar diketahui, pembunuhan itu terjadi pada Agustus 2017 lalu. Terdakwa Erwin nekat membunuh Dewi Astuti yang tidak lain adalah pacarnya sendiri karena terbakar api cemburu.
Erwin membunuh Dewi dengan cara dibungkam dan ditindih serta dicekik. Pembunuhan tergolong sadis karena usai dibunuh, jenazah Dewi dibungkus plastik oleh Erwin dan dibuang di pinggir jalan kawasan Pawiyatan Luhur Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang. (*)
Editor: Ismu Puruhito