JAKARTA (jatengtoday.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang warga negara asing asal Amerika berinisial CCB di sebuah apartemen di bilangan Bintaro karena membawa brownies yang mengandung narkoba jenis ganja. Pelaku juga terancam dideportasi.
“Kita mendapatkan informasi dari warga diduga ada peredaran narkoba di apartemen bilangan Bintaro, dari informasi itu anggota menindaklanjuti mendatangi TKP dan menemukan pelaku bernisial CCB warga negara Amerika,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama dalam ekspose kasus, Kamis (23/1/2020).
Anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di bawah pimpinan AKBP Billy lantas melakukan penggeledahan di kediaman WN Amerika tersebut pada Senin (20/1). Dari penggeledahan terhadap pelaku dan apartemen tempat tinggalnya petugas menemukan sejumlah barang bukti seperti kue brownies yang mengandung ganja.
“Kita sudah melakukan tes laboratorium ini memang mengandung ganja,” kata Bastoni.
Brownies mengandung ganja yang berhasil disita dari kediaman CCB memiliki berat mencapai satu kilogram. Selain itu, petugas juga menemukan cairan vape yang juga mengandung psikotropika jenis ganja.
“Ini digunakan juga untuk menghisap vape yang diduga mengandung ganja. Kita sudah melakukan tes juga terhadap cairan ini mengandung ganja juga,” Bastoni menambahkan.
Bastoni mengatakan, CCB warga negara Amerika asal California mendapatkan barang-barang tersebut dari negaranya. Ia datang ke Indonesia menggunakan visa turis tiba di Jakarta pada 17 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno Hatta.
Kedatangannya ke Indonesia bukanlah yang pertama kali. CCB yang bekerja sebagai pegawai pusat kejiwaan di California ini sudah empat hingga lima kali datang ke Indonesia.
“Barang-barang ini dari asal negaranya di California dibawa ke Indonesia. Untuk sementara keterangan pelaku belum mengetahui kalau di Indonesia barang-barang ini dilarang. Kita masih dalami apakah dia memberikan narkoba ini ke temen-temennya atau dikonsumsi sendiri,” kata Bastoni.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak kedutaan untuk memproses CCB. “Kami juga berkoordinasi dengan Kedubes Amerika, apakah nanti yang bersangkutan akan dideportasi,” kata Bastoni.
Akibat perbuatannya pemuda berusia 27 tahun tersebut dijerat Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ant)
editor : tri wuryono