JAKARTA (jatengtoday.com) – Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta proses pendataan kerusakan rumah warga akibat gempa bumi bermagnitudo 6,2 di Sulawesi Barat (Sulbar) segera dirampungkan.
Kepala BNPB Doni Monardo berharap proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat segera dilakukan, meskipun statusnya masih dalam masa transisi darurat menuju pemulihan.
Baca: Selain Logistisk, Jateng Kirim Psikososial untuk Dampingi Anak-anak Korban Gempa Sulbar
“Kita upayakan pendataan harus sesegera mungkin selesai, supaya program rehabilitasi dan rekonstruksi itu dapat segera berjalan walaupun statusnya masih dalam status transisi darurat,” kata Doni dalam keterangan tertulis BNPB, Jumat (22/1/2021).
Dia menambahkan, sebagimana arahan Presiden RI Joko Widodo dalam kunjungannya ke lokasi terdampak gempa bumi Sulbar pada Selas (19/1) lalu, masyarakat akan diberikan dukungan berupa dana stimulan untuk membangun kembali rumah mereka yang rusak terdampak gempa bumi.
Baca: 5.080 Dosis Vaksin Covid-19 Rusak akibat Gempa, Mamuju Tunda Program Vaksinasi
Adapun besaran dana stimulan tersebut adalah Rp 50 juta untuk rumah rusak berat, Rp 25 juta untuk rumah rusak sedang, dan Rp 10 juta untuk rusak ringan.
“Dana stimulan ini diharapkan nantinya bisa dikelola oleh masyarakat dengan dukungan TNI dan Polri,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Doni kembali menekankan bahwa BNPB tidak akan membangun hunian sementara (huntara) seperti yang telah dilakukan pada program rehabilitasi dan rekonstruksi Gempa Lombok 2018 silam, melainkan hanya memberikan dukungan bagi masyarakat melalui dana stimulan tersebut.
Baca: BMKG: 52 Kali Gempa Terjadi Sejak Awal Januari 2021
“Kita menghindari membangun huntara. Kita akan mempercepat proses pembangunan rumah masyarakat yang rusak berat dan rusak sedang,” jelasnya.
Kemudian bagi yang rumah rusak ringan, Pemerintah akan tetap mendukung dengan besaran dana stimulan sesuai dengan yang telah ditentukan serta mendampingi proses perbaikan yang dianggap perlu sehingga rumah dapat segera kembali ditempati.
“Kalau rusak ringan mungkin nanti setelah dinilai bisa ditempati setelah situasi normal kembali mungkin tidak begitu banyak direnovasi. Tetapi bagi mereka yang rumahnya sudah rusak berat dan tentu tidak mungkin ditempati,” pungkasnya. (*)
editor : tri wuryono