SEMARANG (jatengtoday.com) – Jaksa Kejari Kota Semarang menjatuhkan tuntutan 10 bulan terhadap terdakwa Baron Yudo Negoro karena membuka jasa pembuatan surat keterangan sakit palsu.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan,” ucap jaksa Suparti dalam amar tuntutannya yang dibacakan Selasa (16/6/2020).
Jaksa menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jaksa Suparti mengungkapkan, kasus ini bermula pada 2017 silam saat terdakwa Baron bekerja sebagai HRD di CV Hetero Indo, perusahaan di Kota Semarang yang bergerak di bidang penjualan barang barang IT.
Ketika itu, terdakwa membuat surat ketarangan sakit dengan menggunakan laptop milik kantor. Format suratnya mencontoh beberapa surat keterangan sakit di Google.
Kemudian terdakwa membuatnya. Adapun untuk memuat nama dokter serta cap yang digunakan di surat keterangan sakit tersebut, terdakwa terlebih dulu membuatnya di aplikasi coreldraw.
“Terdakwa membuat surat keterangan sakit tersebut hanya apabila ada pesanan dari orang lain,” ungkap jaksa Suparti.
Agar orang mengetahui jasa terlarangnya itu, terdakwa mempromosikan lewat akun Facebook dengan keterangan: Jual Surat Dokter, Rp 50 ribu dapat 4 surat. Lalu terdakwa mencantumkan Nomor Whatsapp.
Setelah selesai membuat surat keterangan sakit palsu tersebut, terdakwa janjian untuk transaksi penyerahan surat. Rata-rata keuntungan per hari mencapai Rp 100.000. (*)
editor: ricky fitriyantoÂ