in

Broker Nasabah Fiktif BRI Kendal Unit Kaliwungu Dituntut 6 Tahun Penjara

SEMARANG (jatengtoday.com) – Terdakwa Supriyono alias Jefry yang menjadi broker nasabah fiktif di BRI Kendal Unit Kaliwungu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (8/4/2020).

Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menuntut Jefry dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 100 juta.

“Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ucap Jaksa Sri Haryono.

Jaksa menilai, terdakwa Jefry terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider, Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 56 ke 1 KUHP.

Dia melakukan penggelapan dana BRI bersama dengan mantan pegawai Marketing dan Analisis Mikro (Mantri) BRI Unit Kaliwungu, Yana Yanuar (dilakukan penuntutan terpisah).

Terdakwa Jefry bertugas mencarikan nasabah fiktif berikut persyaratannya. Sementara oknum pegawai BRI bertugas melengkapi jaminan kredit dan memuluskan pengajuan kredit.

Dalam hal ini, Jefry berhasil mencari 43 nasabah fiktif. Masing-masing nasabah diklaim untuk mengajukan kredit rata-rata Rp 50 juta. Selanjutnya uang diserahkan kepada oknum BRI.

Kemudian terdakwa mendapat jatah, dihitung berdasarkan jumlah nasabah yang berhasil dicarinya. Menurut pengakuannya, dia hanya diberi Rp 500 ribu per nasabah.

Kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus tersebut mencapai Rp 1.965.737.700. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar