in

BPR Salatiga Sepakat Ganti Kerugian Nasabah Rp 10,2 Miliar

SALATIGA (jatengtoday.com) – Perumda BPR Bank Salatiga sepakat untuk mengganti kerugian empat nasabah sebesar Rp 10,2 miliar, menyusul Rp 7,7 miliar yang sudah dibayarkan sebelumnya. Penggantian tersebut dilakukan setelah ada putusan hukum tetap berdasar putusan Mahkamah Agung No. 2728 K/PDT/2023 tanggal 30 Oktober 2023.

Direktur Utama (Dirut) Perumda BPR Bank Salatiga Dartho Supriyadi mengatakan keputusan penggantian tersebut menjadi bukti komitmen pengurus untuk taat hukum.

“Setelah melalui mediasi yang intens dan kekeluargaan dengan nasabah beserta penasihat hukum, kita melakukan penggantian sesuai dengan regulasi dan kemampuan keuangan Bank Salatiga,” jelasnya, Jumat (22/12/2023).

Dartho mengatakan, penggantian Rp 10,2 miliar tersebut sudah disepakati untuk diganti sebanyak empat tahap.

“Tahap pertama Rp 2,5 miliar dibayarkan di awal Januari 2024 setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas Bank Salatiga. Sementara dua nasabah lainnya yang akan dibayarkan kurang lebih Rp 925 juta bisa segera kami sepakati dan selesaikan dengan baik, seperti proses penggantian sebelumnya,” ungkapnya.

Menurut Dartho, penggantian tersebut dilakukan karena para nasabah melakukan tuntutan akibat oknum pegawai lama yang tak bertanggung jawab.

“Nasabah dirugikan karena ada oknum yang mengambil uang nasabah, baik dari tabungan maupun deposito. Sehingga saat nasabah mengetahui kejadian tersebut, saldonya berkurang menuntut ganti rugi,” paparnya.

“Diperkirakan kerugian Bank Salatiga akibat kejadian tersebut mencapai Rp 31 miliar dan yang dituntut nasabah Rp 18,9 miliar. Komitmen kami jelas, untuk selalu memenuhi hak nasabah dengan baik, dan karena sudah inkrah, tentu kita melakukan penggantian sesuai regulasi dan kemampuan bank,” kata Dartho.

Pembayaran ini terkait kerugian nasabah Bank Salatiga pada kasus korupsi Bank Salatiga saat manajemen lama yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang telah ditetapkan di pengadilan.

Kasus korupsi di Perumda BPR Bank Salatiga ini diduga terjadi sejak 2008 hingga 2018 dengan modus penyimpangan dana nasabah. (*)