in

BPR BKK di Jateng Jadi Ladang Korupsi

Perlu pembenahan sistem agar tidak ada kasus korupsi di tubuh BPR/BKK.

Ilustrasi korupsi (dok)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Bank perkreditan rakyat (BPR) atau Bank Kredit Kecamatan (BKK) di Jawa Tengah jumlahnya sangat banyak. Namun, bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional ini menghadapi tantangan serius, yakni korupsi.

Berdasarkan penelusuran, dalam beberapa tahun terakhir, ada banyak kasus korupsi yang terjadi di BPR ataupun BKK. Kerugian yang ditimbulkan juga fantastis.

Salah satunya kasus korupsi di Perusahaan Daerah (PD) BKK Pringsurat, Kabupaten Temanggung yang mulai disidangkan pada 2019 lalu. Korupsi di bank pelat merah ini menimbulkan kerugian lebih dari Rp114 miliar.

Korupsi dilakukan berjemaah. Pelaku yang sudah diproses hukum antara lain Direktur Utama Suharno dan Direktur Riyanto (tingkat kasasi); pegawai atas nama Triyono dan Ryan Anggi Irianto (inkrah).

Pada tahun 2021 ada tambahan terdakwa, yakni pimpinan BKK Pringsurat Cabang Tretep, Sugeng Prayitno. Modus korupsi di BKK Pringsurat ini beragam. Mulai dari kredit macet, kredit fiktif, hingga penempatan dana pada koperasi.

Kasus Karanganyar, Wonogiri, Sukoharjo

Kasus korupsi juga terjadi di PD BPR BKK Tasikmadu, Karanganyar. Pada 2017 lalu, dua direktur bank tersebut, Sugimin dan Maryono divonis bersalah karena kasus kredit fiktif hingga menggelapkan dana operasional kantor. Sesuai audit, mereka merugikan negara Rp477 juta.

Pada 2019 ada kasus lagi yang diungkap. Pimpinan BKK Tasikmadu Cabang Jatiyoso, Widi dan tim analis marketingnya, Suyarto divonis bersalah melakukan korupsi dengan modus kredit fiktif dan kredit topengan sehingga menimbulkan kerugian miliaran.

Tindakan rasuah juga terjadi di PD BKK Eromoko, Wonogiri. Pada 2020, karyawan bernama Giri Rahmanto divonis bersalah membobol rekening nasabah hingga menimbulkan kerugian Rp2,7 miliar.

Pada 2021, Pengadilan Tipikor Semarang mengadili eks karyawan BKK Eromoko, Widyarsi. Dia divonis bersalah melakukan melakukan korupsi penyalahgunaan uang kas BKK selama dua tahun hingga menyebabkan kerugian Rp470 juta.

Selain itu, korupsi terjadi di PD BKK Cabang Weru, Sukoharjo. Pimpinannya, Sri Margiyanta pada November 2021 divonis bersalah melakukan korupsi penyelewengan dana nasabah dan kredit fiktif. Total kerugian negara sekitar Rp2,8 miliar.

Kasus Salatiga, Brebes, Kebumen

Kasus korupsi yang masih hangat adalah penyelewengan pengelolaan dana nasabah BPR Bank Salatiga senilai Rp24,7 miliar. Beberapa terdakwanya saat ini masih proses sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Terdakwa itu adalah dua Direktur BPR Salatiga Dwi Widiyanto dan Triandari Retnoadi, serta Kepala Kantor Kas Pemkot BPR Salatiga, Sunarti.

Mereka didakwa (dalam berkas perkara terpisah) melakukan korupsi dengan modus mengambil dana nasabah di luar sistem perbankan, sehingga menyebabkan selisih saldo simpanan nasabah.

Pada Juli 2021 Kejati Jawa Tengah menyeret dua tersangka lain dalam kasus itu, yakni Maskasno dan Bambang Sanyoto. Dua karyawan BPR Salatiga ini memanfaatkan Iayanan jemput bola, menerima uang nasabah tapi tak disetorkan ke kantor.

Kasus tersebut sebenarnya merupakan pengembangan. Pada 2019 lalu pengadilan telah mengadili Direktur Utama BPR Salatiga M Habib Shaleh dan dua marketing, Retnaningtyas Herlina Prananta dan Jatmiko Nurcahyo. Ketiganya melakukan korupsi dengan modus berbeda.

Kasus di BPR lain yang masih proses persidangan adalah korupsi di PT BKK Jateng (Perseroda) Cabang Brebes. Kepala seksi dana bank tersebut, Muhamad Nasir didakwa menggasak deposito dan kredit milik nasabah.

Perbuatan Nasir dilakukan dalam kurun waktu 2012 sampai 2019 lalu. Atas perbuatannya, Nasir dinilai merugikan negara senilai Rp2,2 miliar.

Korupsi juga terjadi di PD BPR BKK Kebumen. Belum lama ini Pengadilan Tipikor Semarang memvonis bersalah eks Direktur Pemasaran Kasimin, eks Dewan Pengawas BPR Azam Fatoni, dan nasabah Giyatmo.

Ketiganya disebut mengakali proses kredit di BKK Kebumen, mulai dari pengajuan, pencairan, hingga pengembalian kredit. Kasus ini menimbulkan kerugian Rp8,7 miliar.

Korupsi tersebut sebenarnya sudah bergulir sejak lama. Bahkan masih ada kaitannya dengan kasus penipuan investasi bodong dan pencucian uang yang sebelumnya sudah disidangkan.

Perbaikan Sistem

Jajaran Kejati Jawa Tengah yang menyidik kasus-kasus tersebut berupaya mengamankan aset untuk mengurangi kerugian yang ditimbulkan.

Kepala Kejati Jateng Priyanto mengungkapkan, banyaknya kasus korupsi di tubuh BPR/BKK menjadi persoalan serius. Karena itulah pihaknya berkomitmen melakukan langkah strategis, membantu perbaikan sistem di BPR.

Dalam hal ini Kejati Jateng akan bekerja sama dengan Perhimpunan Bank Perkeriditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kami sudah koordinasi akan melakukan pembenahan sistem pada BPR karena (di lembaga itu) banyak yang melaiukan perbuatan melawan hukum,” ujar Priyanto.

Sepanjang tahun 2021, kejaksaan berhasil melacak aset milik tiga terdakwa korupsi BPR Salatiga. Aset yang diamankan berupa lima unit mobil dan satu sepeda motor. Juga mengamankan aset terdakwa korupsi BPR BKK Kebumen berupa dua bidang tanah, tiga unit mobil, dan tiga unit sepeda motor. (*)

editor : tri wuryono

Baihaqi Annizar