SEMARANG (jatengtoday.com) – Sepanjang 2018, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang telah menyita barang abal-abal senilai Rp 6,4 miliar. Mayoritas barang tersebut sebelumnya dijual via online.
Kepala BBPOM Semarang, Safriansyah mengatakan, seluruh produk yang disita akan dimusnahkan. “Pengawasan yang kami lakukan ke 183 sarana. Yang 19 ini pelaku usaha nakal, bisa dikatakan penjahat di bidang obat dan makanan,” ujarnya, Senin (26/11/2018).
Pemusnahan barang bukti sudah dilakukan untuk ketigakalinya dan untuk hari ini dimusnahkan 1615 item dengan jumlah barang 66.982 pcs dan total nilai ekonomisnya Rp 578.783.579.
“Yang disini simbolis, nanti kami kerjasama dengan jasa pihak ketiga. Karena ada perusahaan yang menangani pemusnahan barang berbahaya dan beracun,” tandasnya.
Pemusnahan dilakukan dengan membakar sebagian barang bukti ke dalam alat incinerator. Barang bukti itu dibakar hingga musnah.
Mayoritas kasus yang diungkap di tahun 2018 ini, lanjut Safriansyah, modusnya yaitu distribusi melalui online. Barang yang diperoleh ada yang lokal dan impor ilegal.
“Pendistribusiannya melalui online. Barang ada dari lokal dan luar negeri, impor ilegal. Yang impor itu obat ilegal dan kosmetik ilegal,” pungkasnya.
Barang yang dimusnahkan memang beragam. Selain kosmetik, jenis benda ilegal yang banyak adalah obat rematik dan obat kuat. Bahan-bahan yang digunakan bisa berbahaya bagi konsumen jika tidak sesuai anjuran.
“Obat tradisional ilegal dan kosmetik ilegal yang paling menonjol di Jateng,” terangnya.
Ia juga menjelaskan, penindakan terhadap obat dan makanan ilegal dilakukan untuk melindungi konsumen dari bahan berbahaya dan melindungi pelaku usaha yang sudah sesuai prosedur dan dijamin aman.
“Selain meindungi konsumen, kami juga melindungi pengusaha yang sudah benar,” tegasnya.
Untuk langkah penindakan, BBPOM bekerjasama dengan Dit Reskrimsus Polda Jateng yang bisa melayak situs online. Selain itu petugas BPOM juga bertindak dengan menyamar sebagai pembeli.
“Kita kerjasama dengan Dit Reskrimsus, Disperindag, BNN, dan Satpol PP,” ujarnya. (*)
editor : ricky fitriyanto