in

BPOM-Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 5 Ton Jamu Mengandung BKO ke Uzbekistan

Pelaku diketahui telah berulang kali melakukan pengiriman ke luar negeri dengan modus menggunakan nomor izin edar dan HS code fiktif.

Ilustrasi. Sejumlah hasil penindakan Badan POM ditampilkan pada Rakor Pengawasan-Penindakan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di Semarang, Rabu (3/8/2023). (foto: jatengtoday.com)

BANTEN (jatengtoday.com) – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta berhasil menegah pengiriman 430 karton obat tradisional (OT) tanpa izin edar (TIE) yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp4 miliar.

Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengatakan, temuan obat tradisional mengandung BKO menimbulkan keprihatinan sebab obat tradisional atau yang dikenal dengan jamu adalah produk unggulan negara Indonesia yang terkenal kaya dengan bahan alamnya dan banyak dikonsumsi masyarakat Indonesia.

“Penambahan BKO pada Obat Tradisional dalam jangka panjang sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan adanya efek yang tidak diinginkan, berupa penyakit seperti kerusakan hati, jantung coroner, dan gagal ginjal,” kata Penny pada konferensi pers, Rabu (9/8/2023).

Dia menambahkan, temuan ini berdasarkan hasil pemetaan wilayah yang dilakukan BPOM. Salah satu sentra jamu yang berhasil diidentifikasi melakukan penjualan OT BKO adalah di Wilayah Jawa Barat. Selanjutnya melalui investigasi siber dan kegiatan intelijen, berhasil diketahui jalur peredaran dan pengiriman OT BKO tersebut ke luar negeri melalui jalur transportasi udara.

Selanjutnya BPOM berkoordinasi dengan KPU Bea dan Cukai Soekarno Hatta pada 28 Juli 2023, kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menegah pengiriman produk OT BKO oleh CV Panca Andri Perkasa yang beralamat di Neglasari, Tangerang.

Produk obat tradisional mengandung BKO dengan berat keseluruhan 5 ton dilakukan penegahan (tindakan yang dilakukan pejabat pabean untuk menunda pengeluaran, pemuatan, atau pemindahan barang kena cukai (BKC) dan/atau barang lain yang berkaitan dengan BKC dan/atau untuk mencegah keberangkatan alat angkut) yaitu Montalin sebanyak 200 Karton @100 Pcs, Tawon Liar sebanyak 50 Karton @200 Pcs, Gingseng Kianpi Pil sebanyak 30 Karton @48 Pcs, dan Samyunwan sebanyak 150 Karton @30 Pcs.

Pada dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB), produk ini diklaim sebagai nutrition suplement dengan tujuan ekspor Uzbekistan dan akan digunakan sebagai pereda nyeri, pegal linu, dan penggemuk badan. Pelaku diketahui telah berulang kali melakukan pengiriman ke luar negeri dengan modus menggunakan nomor izin edar dan HS code fiktif produk yang terdaftar.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pada 2 Agustus 2023, BPOM melakukan operasi penindakan sebagai pengembangan kasus ke sarana lainnya yaitu ruko JNE, ruko samping ekspedisi di Depok, dan JNT Serpong. Pada penindakan tersebut ditemukan produk Montalin (1.140.000 kapsul), Ginseng Kianpi Hijau (884.280 kapsul), Ginseng Kianpi Gold (196.440 kapsul), Samyunwan (432.000 kapsul), dan Tawon Liar (872.000 kapsul) sehingga total keseluruhan barang bukti sebanyak 3.524.810 kapsul dengan nilai ekonomi Rp14,1 miliar.

“Produk OT hasil operasi penindakan tersebut merupakan produk yang telah masuk dalam public warning BPOM karena mengandung BKO yang dilarang ditambahkan dalam produk OT yaitu parasetamol, natrium diklofenak, kafein, dan siproheptadin,” jelas Penny.

Efek Jangka Panjang

Penambahan BKO parasetamol pada obat tradisional dalam jangka panjang dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati.

Sementara BKO natrium diklofenak dapat menyebabkan mual, diare, dispepsia, reaksi hipersensitifitas, sakit kepala, pusing, vertigo, gangguan pendengaran dan gangguan pada darah.

Penambahan kafein dalam OT dapat menyebabkan mual, muntah, sakit perut, insomnia, dehidrasi, sakit kepala, pusing, dan detak jantung tidak normal. Sedangkan BKO siproheptadin dapat menyebabkan pusing, penglihatan kabur, sembelit, mulut kering, halusinasi, jantung berdebar, dan kejang-kejang.

“Upaya penanganan obat tradisional ilegal mengandung BKO saat ini menjadi salah satu fokus BPOM. Sinergitas dan kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam memberantas OT BKO terus menjadi tantangan dan harus ditingkatkan,” kata Kepala BPOM.

Terhadap temuan tersebut, BPOM bersama KPU Bea Cukai Soekarno Hatta telah mengamankan produk dan melakukan proses pro justitia. Kegiatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat, kosmetik, dan obat tradisional yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu telah melanggar peraturan dan menimbulkan risiko terhadap kesehatan masyarakat. Berdasarkan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku pelanggaran ini terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan terhadap kegiatan memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha atau nomor izin edar, terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000. Hal ini sesuai Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 angka 10 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (*)