in

BPN Kanwil Jateng Komitmen Layani Tanpa Uang Pelicin, Catat Janjinya !

SEMARANG (jatengtoday.com) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Jateng menggelar Deklarasi Pembangunan Zona Integritas, Rabu (10/4/2019). Deklarasi ini merupakan bagian dari komitmen seluruh petugas BPN Jateng untuk tegas menolak suap atau korupsi dari masyarakat yang sedang mengurus sertifikat tanah.

Kepala BPN Kanwil Jateng, Jonahar menjelaskan, pihaknya telah berkomitmen untuk berbenah diri demi mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Tidak ada lagi istilah uang pelicin agar pengurusan sertifikat bisa diproses cepat.

Beberapa waktu lalu, Jonahar mengaku menarik sejumlah petugas dari kanwil daerah karena terindikasi melakukan korupsi. Indikasi kecurangan itu berasal dari laporan langsung dari masyarakat, dan cyber pungli BPN Pusat.

“Dua minggu lalu, kami menarik pejabat eselon 5 dari daerah. Ada juga pejabat eselon 4 yang diusulkan dipindah ke tempat yang tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat,” ucapnya setelah deklarasi di kantornya, Jalan Ki Mangunsarkoro Semarang.

Dia berharap, dengan adanya deklarasi ini, petugas pelayanan tidak mengendurkan kinerja. Tetap melayani masyarakat sepenuh hati meski tanpa embel-embel uang pelicin.

Ke depan, dia berharap seluruh kantor BPN di 35 kabupaten/kota di Jateng, juga menggelar deklarasi Pembangunan Zona Integritas. Paling lambat minggu kedua April 2019 ini.

“Sebenarnya melayani masyarakat dengan sepenuh hati sudah lama saya bawa ke sini. Kalau niatnya sudah melayani sepenuh hati, berarti tidak akan ada niat untuk melakukan korupsi,” terangnya.

Upaya itu, lanjutnya, sudah menunjukkan hasil. Sebab, indeks poin pelayanan BPN Kanwil Jateng telah meningkat dua kali lipat. Penilaian itu diberikan dari beberapa pihak seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

“Dulu kami poinnya 4. Sekarang sudah 8. Memang belum bisa 9-10. Tapi di Banyumas, itu terbaik nasional,” bebernya.

Pada kesempatan itu, Jonahar mengimbau masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah atas tempat tinggal, bisa segera mengurus. Sebab, jika ke depan ada pembebasan lahan, pemilik sertifikat bisa mendapatkan kompensasinya.

“Ini mumpung pemerintah menggratiskan pembiayaannya. Memang, ada beberapa yang harus ditanggung masyarakat. Seperti biaya pematokan, beli materai, blanko, dan lain sebagainya,” tegasnya.

Inspektur Jendral Kementerian ATR/BPN, Sunraizal menambahkan, deklarasi ini merupakan komitmen Kanwil Jateng untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Meski begitu, dia mengakui, selama ini sebenarnya pelayanannya sudah di atas rata-rata.

“Jadi selain pelayanan makin baik, juga bebas korupsi. Dengan adanya pencanangan ini, kami akan membangun sarana prasarana untuk zona integritas. Harapannya, nanti bisa menuju ke predikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani),” harapnya.

Deklarasi Pembangunan Zona Integritas ditandai dengan pembacaan sekaligus penandatanganan pakta integirtas oleh Kepala BPN Kanwil Jateng. (*)

editor : ricky fitriyanto