SEMARANG (jatengtoday.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 di Jateng.
Sampai hari ini, BPK Jateng telah menyerahkan LHP kepada 30 pemerintah daerah. Yang terakhir adalah Pemerintah Kota Semarang, Kabupaten Tegal, Sukoharjo, dan Kendal.
Penyerahan LHP atas LKPD TA 2019 dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Jateng Ayub Amali kepada para pimpinan DPRD dan kepala daerah secara virtual melalui video conference.
“Dari 30 LPKD tersebut, semua pemda memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Ayub Amali melalui siaran pers, Kamis (21/5/2020).
Ayub menegaskan, di tengah wabah Covid-19 dan pemberlakuan work from home (WFH), kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Jateng mengalami beberapa penyesuaian metode.
Namun, katanya, pemeriksaan BPK tetap dilaksanakan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) serta tetap menjaga quality control dan quality assurance yang ketat, mulai dari ketua tim, pengendali teknis, penanggung jawab, hingga Kepala Perwakilan.
Ayub mengungkapkan, meski telah mendapatkan opini WTP, berdasarkan pemeriksaan, BPK masih menemukan adanya beberapa kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, ini perlu menjadi perhatian. Antara lain permasalahan mengenai pengelolaan dan penatausahaan aset tetap, pengelolaan persediaan, pengelolaan kas, kekurangan volume atas pekerjaan belanja modal, dan kelebihan pembayaran atas belanja modal.
Selain mengucapkan selamat, Ayub juga mengingatkan 30 pemerintah daerah tersebut untuk tetap menjaga dan meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel walaupun dalam kondisi wabah saat ini. (*)
editor : ricky fitriyanto