in

BOP RT Semarang 2026 Cair Juni, Dana Rp25 Juta Bisa untuk UMKM, Ketahanan Pangan hingga Lingkungan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pemerintah Kota Semarang memberikan keleluasaan lebih besar kepada pengurus RT dalam memanfaatkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RT Tahun 2026. Melalui aturan terbaru, dana sebesar Rp25 juta per RT tidak hanya dapat digunakan untuk kebutuhan administrasi, tetapi juga berbagai program pemberdayaan masyarakat yang berdampak langsung bagi warga.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang, Eko Krisnarto, mengatakan proses pengajuan BOP RT mulai dapat dipersiapkan setelah sosialisasi Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2026 selesai dilakukan di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Program tersebut ditargetkan mulai dicairkan pada pekan ketiga hingga pekan keempat Juni 2026.

“RT sudah bisa mulai mempersiapkan pengajuan. Nanti akan ada sosialisasi dari kelurahan dan kecamatan karena mereka menjadi pengguna anggaran di wilayah masing-masing,” ujar Eko, Jumat (12/6/2026).

Dana BOP RT Bisa untuk UMKM, Olahraga hingga Wisata Kampung

Menurut Eko, aturan baru memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk menentukan program prioritas melalui musyawarah lingkungan.

Dana BOP RT dapat digunakan untuk berbagai kegiatan produktif, seperti pelatihan keterampilan warga, pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), kegiatan olahraga, kesenian, pemberdayaan masyarakat, hingga pengembangan potensi wisata lingkungan.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong tumbuhnya aktivitas ekonomi dan sosial yang lebih dinamis di tingkat kampung.

“Program yang dijalankan nantinya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah dan hasil musyawarah warga,” jelasnya.

Fokus Ketahanan Pangan dan Pelestarian Lingkungan

Selain pemberdayaan ekonomi, Pemkot Semarang juga mendorong penggunaan dana BOP RT untuk mendukung program ketahanan pangan dan pelestarian lingkungan.

Sejumlah kegiatan yang dapat didanai antara lain urban farming, budidaya tanaman pangan keluarga, pengolahan sampah organik, pembuatan kompos, hingga program daur ulang limbah plastik.

Menurut Eko, isu lingkungan dan ketahanan pangan menjadi salah satu fokus pembangunan masyarakat pada tahun 2026.

“Program lingkungan dan ketahanan pangan menjadi salah satu fokus tahun ini, tetapi tetap disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah,” katanya.

Laporan Pertanggungjawaban Dipermudah

Tak hanya memperluas penggunaan dana, Pemkot Semarang juga menyederhanakan mekanisme pertanggungjawaban agar tidak membebani pengurus RT.

Laporan penggunaan dana cukup dilengkapi dengan dokumen dasar seperti undangan rapat warga, daftar hadir, hasil musyawarah, dan dokumentasi kegiatan sebagai bukti pelaksanaan program.

“Yang penting kegiatan benar-benar dilaksanakan dan ada dokumen pendukungnya. Mekanismenya sekarang jauh lebih sederhana,” tegas Eko.

Dorong Kesejahteraan Warga dari Tingkat RT

Melalui kebijakan baru ini, Pemkot Semarang berharap BOP RT tidak hanya menjadi bantuan operasional semata, tetapi mampu menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat yang efektif.

Dengan fleksibilitas penggunaan anggaran dan sistem pelaporan yang lebih sederhana, dana BOP RT diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan kualitas lingkungan, serta mempererat partisipasi warga dalam pembangunan di tingkat kampung.

Program ini sekaligus menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Semarang untuk memastikan pembangunan berjalan dari lingkungan terkecil dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. (*)