Rabu, Januari 27, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Bobol Akun J&T Puluhan Juta, Mantan Kurir di Semarang Dituntut 2 Tahun Bui

Terdakwa Oriza terbukti melanggar Undang-Undang ITE.

Baihaqi oleh Baihaqi
Kamis, 9 April 2020
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 3min read
Bobol Akun J&T Puluhan Juta, Mantan Kurir di Semarang Dituntut 2 Tahun Bui

Suasana sidang online yang digelar di kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Terdakwa Oriza Putra Tisantra yang membobol sistem keamanan komputer milik perusahaan pengiriman barang J&T dituntut penjara 2 tahun.

Penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menilai, terdakwa Oriza terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan primer.

“Menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ucap Jaksa Luqman Edi A dalam sidang yang digelar secara online di kantor Kejari Kota Semarang, Kamis (9/4/2020).

Menurut Jaksa Edi, terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan. Sehingga, hal tersebut dianggap sebagai pertimbangan yang memberatkan terdakwa.

Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya, serta masih mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi.

Jaksa menjelaskan, sebelum kasus ini bergulir di pengadilan, terdakwa Oriza pernah bekerja sebagai kurir PT J&T. Tetapi, per April 2019 lalu ia sudah berhenti dari pekerjaannya itu.

Lalu pada bulan Agustus 2019, terdakwa iseng membuka kembali akun kurir J&T dan ternyata masih aktif. Kemudian ia melakukan transaksi pengiriman barang yang bisa membuatnya mendapat keuntungan secara cuma-cuma.

Menurut Jaksa Luqman, transaksi yang dilakukan terdakwa seluruhnya berada di wilayah Kota Semarang dengan jumlah transaksi sebanyak 12 kali. “Nilai transaksinya mencapai Rp 58.003.959,” ungkapnya.

Secara rinci, pada 25 Juli 2019 melakukan 6 kali transaksi pembelian telepon seluler dengan nominal Rp 27,5 juta. Pada 26 Juli juga 6 kali transaksi pembelian telepon seluler dengan nominal Rp 30,5 juta.

Terdakwa mengirim barang tersebut ke daerah Pati, Kudus, Ungaran, Purwodadi, Ambarawa, Pekalongan, Blora, hingga Rembang. Selanjutnya barang diterima sendiri.

Hasil dari perbuatannya tersebut telah digunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri. Yaitu sekitar Rp 20 juta untuk pembayaran hutang kepada J&T karena terdakwa memakai uang setoran COD J&T. Sisanya, Rp 38 juta untuk makan, minum, dan biaya transportasi lintas kota.

“Akibat perbuatan terdakwa, PT J&T Cabang Jawa Tengah mengalami kerugian sekitar Rp 58 juta,” ungkap jaksa Luqman. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Trending Topic: J&TPembobolan J&T
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Merapi Muntahkan Awan Panas, Boyolali Diguyur Abu Tipis-tipis

Merapi Muntahkan Awan Panas, Boyolali Diguyur Abu Tipis-tipis

27 Januari 2021
Gadaikan Mobil Rental Rp 30 Juta, Residivis di Banyumas Kembali Diciduk Polisi

Gadaikan Mobil Rental Rp 30 Juta, Residivis di Banyumas Kembali Diciduk Polisi

27 Januari 2021
BNPB: Kerugian akibat Gempa Sulbar Rp 829,1 Miliar

BNPB: Kerugian akibat Gempa Sulbar Rp 829,1 Miliar

27 Januari 2021
IDI Siap Bantu Nakes Daftar Vaksinasi Covid-19

IDI Siap Bantu Nakes Daftar Vaksinasi Covid-19

27 Januari 2021
Resmi Jabat Kapolri, Jenderal Sigit Janjikan Penegak Hukum yang Humanis

Resmi Jabat Kapolri, Jenderal Sigit Janjikan Penegak Hukum yang Humanis

27 Januari 2021
Divaksin Covid-19 yang Kedua, Jokowi: Tidak Terasa

Divaksin Covid-19 yang Kedua, Jokowi: Tidak Terasa

27 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2947 share
    Share 1179 Twit 737
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5781 share
    Share 2312 Twit 1445
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    3853 share
    Share 1541 Twit 963
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2453 share
    Share 981 Twit 613
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2771 share
    Share 1108 Twit 693
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk