SEMARANG (jatengtoday.com) – Seorang warga Kota Semarang, Oriza Putra Tisantra nekat membobol sistem keamanan komputer milik perusahaan pengiriman barang J&T.
Dari aksinya itu, ia berhasil menggelapkan transaksi hingga puluhan juta. Namun, kini ia harus berurusan dengan meja hijau.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang Luqman Edi A dalam dakwaannya mengungkapkan, terdakwa Oriza sebelumnya pernah bekerja sebagai kurir PT J&T. Tetapi, per April 2019 lalu sudah berhenti dari pekerjaannya itu.
Pada bulan Agustus 2019, terdakwa iseng membuka kembali akun kurir J&T dan ternyata masih aktif. Kemudian ia melakukan transaksi pengiriman barang yang bisa membuatnya mendapat keuntungan secara cuma-cuma.
Menurut jaksa Luqman, transaksi yang dilakukan terdakwa seluruhnya berada di wilayah Kota Semarang dengan jumlah transaksi sebanyak 12 kali. “Nilai transaksinya mencapai Rp 58.003.959,” ungkapnya.
Secara rinci, pada 25 Juli 2019 melakukan 6 kali transaksi pembelian telepon seluler dengan nominal Rp 27,5 juta. Pada 26 Juli juga 6 kali transaksi pembelian telepon seluler dengan nominal Rp 30,5 juta.
Terdakwa mengirim barang tersebut ke daerah Pati, Kudus, Ungaran, Purwodadi, Ambarawa, Pekalongan, Blora, hingga Rembang. Selanjutnya barang diterima sendiri.
Hasil dari perbuatannya tersebut telah digunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri. Yaitu sekitar Rp 20 juta untuk pembayaran hutang kepada J&T karena terdakwa memakai uang setoran COD J&T. Sisanya, Rp 38 juta untuk makan, minum, dan biaya transportasi lintas kota.
“Akibat perbuatan terdakwa, PT J&T Cabang Jawa Tengah mengalami kerugian sekitar Rp 58 juta,” ungkap jaksa Luqman.
Perbuatan terdakwa diancam dengan pasal berlapis. Pasal 46 ayat (3), ayat (2), dan ayat (1) jo pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)
editor: ricky fitriyanto