in

BNNP Jateng Ringkus Pengedar Sabu di Kelurahan Mojo, Kabupaten Pati

SEMARANG (jatengtoday.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Mojo, Kecamatan, Cluwak, Kabupaten Pati.

Pengedar tersebut berinisial WSN (32) alias Nono. Dia beralamat di Rawa Jaya, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap.

Kepala BNNP Jateng Brigjen Benny Gunawan mengungkapkan, sebelumnya Satgas Pemberantasan BNNP Jateng menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rencana transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Mojo.

Satgas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada 27 Maret 2020, tepatnya pukul 15.50, Tim BNNP Jateng melihat seseorang berbadan kurus memakai jaket kombinasi warna hitam dan hijau di depan SPBU Mojo.

Ketika itu dia terlihat sedang memainkan HP dan menunggu seseorang. Lantas dia dicurigai dan Tim BNNP Jateng mendekatinya.

“Namun, terduga pengedar tersebut berusaha melarikan diri. Meskipun pada akhirnya berhasil diamankan,” ujar Benny saat konferensi pers di kantornya, Kamis (2/4/2020).

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan 5 paket narkotika jenis sabu-sabu dengah berat masing-masing kurang lebih 100 gram. Sehingga total mencapai 500 gram atau 0,5 kg.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar tiket bus jurusan Pangandaran-Jogjakarta serta 2 buah handphone.

Menurut Benny, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka WSN disuruh oleh seorang napi yang kini sedang didalami. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar