Jumat, Januari 22, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Blokir Internet di Papua Dianggap Salah, Ini Kata Pakar IT

Kesalahannya melakukan pemblokiran internet tanpa ada regulasi yang mendukung.

Abdul Mughis oleh Abdul Mughis
Jumat, 5 Juni 2020
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 4min read
Mengapa Jejak Digital Teroris Tak Pernah Terungkap? Ini Kata Pakar IT

Pakar IT, Sholicul Huda. (istimewa).

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menetapkan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate melakukan perbuatan melawan hukum atas pemblokiran internet di Papua menjadi perhatian.

Kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019 tersebut digugat oleh SAFEnet Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan terdaftar di PTUN dengan nomor 230/6/2019/PTUN-Jakarta. Sebagai tergugat adalah Menkominfo dan Presiden Joko Widodo.

Menkominfo Johnny G Plate berdalih pemblokiran dilakukan karena adanya kerusakan infrastruktur. Menkominfo kala itu masih dijabat Rudiantara.

Pakar Information technology (IT) Solichul Huda turut menyampaikan kritik dan analisa terhadap permasalahan tersebut. “Menkominfo dalam merespons permasalahan tersebut salah. Kesalahannya melakukan pemblokiran internet tanpa ada regulasi yang mendukung. Kalau alasannya rusak, itu jelas tidak. Seandainya rusak, jaringan operator kan tidak hanya satu. Rusak pun paling satu lokasi. Tidak mungkin rusaknya satu, terus semua jaringan internet se-Papua diblokir kan tidak mungkin,” ungkapnya, Jumat (5/6/2020).

Dikatakannya, seandainya telah ada regulasi pun, Menkominfo harus menyediakan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Karena menyangkut hak bicara atau bersuara yang dilindungi Undang-Undang (UU). Tujuan pemerintah sebetulnya benar, yakni agar masyarakat tidak melakukan penyebaran SARA dan berita hoax, untuk melindungi supaya warga jangan sampai melanggar UU ITE Pasal 28,” ungkapnya.

Huda mengaku memahami maksud Menkominfo terkait pemutusan jaringan internet tersebut. “Kekhawatirannya itu kalau informasi yang tidak benar seperti penyebaran SARA dan hoax beredar di media asing. Saya melihatnya dari sisi kebangsaan secara umum seperti itu. Tetapi kebijakan tersebut muncul tanpa didukung regulasi maupun SOP,” kata doktor Ilmu Komputer ITS Surabaya itu.

Mengenai dalih kerusakan infrastruktur, menurut Huda, jelas tidak masuk akal. Dikatakannya, di manapun jaringan internet tergantung jaringan infrastruktur telekomunikasi seluler seperti Telkomsel, Indosat, XL dan lain-lain.

“Kalau dalihnya kerusakan infrastruktur, justru dipertanyakan masyarakat. Mestinya pemerintah memberikan alasan yang tidak membingungkan. Infrastruktur rusak kok sudah ditentukan. Sebaiknya, Menteri itu kalau berbicara ya memberikan penjelasan secukupnya dan jelas, karena menunjukkan kualitas,” kata mantan tim siber 01 ini.

Kasus seperti terjadi di Papua tersebut, lanjut dia, mestinya tidak perlu diblokir. Misalnya yang dikhawatirkan media asing mengakses data tidak benar, Kominfo sebetulnya bisa memfilter.

“Internet di daerah tertentu hanya bisa diakses oleh web-web atau siapapun yang telah terdaftar terlebih dahulu, kan bisa seperti itu. Tidak harus diblokir atau ditutup semua. Itu tidak boleh,” terang dia.

Menurut Huda, semestinya tidak perlu ada kebijakan “lucu” seperti ini apabila paham dan mengerti bidang tersebut. Sejauh ini Kominfo belum menunjukkan peran yang semestinya.

“Di masa seperti saat ini contohnya, penggunaan teknologi video conference seperti Google Meet, Zoom dan lain-lain, merupakan produk asing semua. Padahal Indonesia tidak kekurangan sumber daya manusia (SDM). Pemerintah seharusnya mengoptimalkan SDM sendiri agar tidak dikuasai asing. Kenapa SDM kita tidak bisa muncul? Ini menunjukkan kementeriannya tidak mempunyai kemampuan dasar ke sana,” tandasnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Trending Topic: Blokir Internetkebebasan berpendapatkebebasan persPakar IT Sholichul Hudapemblokiran internet di PapuaPemerintah Salah Blokir InternetPresiden Joko Widodo dan Menkominfo dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Tim DVI Terima 325 Kantong Jenazah Korban Sriwijaya Air

Tim DVI Terima 325 Kantong Jenazah Korban Sriwijaya Air

22 Januari 2021
PSIS Berduka, Cornelis Soetadi Tutup Usia

PSIS Berduka, Cornelis Soetadi Tutup Usia

22 Januari 2021
Operasi SAR SJ 182 Ditutup, Manajemen Sriwijaya Air Segera Lakukan Evaluasi Internal

Operasi SAR SJ 182 Ditutup, Manajemen Sriwijaya Air Segera Lakukan Evaluasi Internal

22 Januari 2021
Dampak PPKM Semarang, Omset PKL Simpang Lima Turun Hingga 90 Persen

PPKM Diperpanjang Sampai 8 Februari, Jateng Siapkan Rp1 Triliun Antisipasi Dampaknya

22 Januari 2021
32 Orang Tewas dalam Serangan Bom Bunuh Diri di Baghdad

32 Orang Tewas dalam Serangan Bom Bunuh Diri di Baghdad

22 Januari 2021
Temanggung Alokasikan Rp 2,5 Miliar untuk Hijaukan Lahan Kritis

Temanggung Alokasikan Rp 2,5 Miliar untuk Hijaukan Lahan Kritis

22 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    977 share
    Share 391 Twit 244
  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1075 share
    Share 430 Twit 269
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2763 share
    Share 1105 Twit 691
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2724 share
    Share 1090 Twit 681
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5677 share
    Share 2271 Twit 1419
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk