SEMARANG (jatengtoday.com) – Sidang perkara dugaan korupsi PT BKK Eromoko Cabang Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2020). Terdakwa Giri Rahmanto mengikuti sidang secara daring dari Lapas.
Dalam kesempatan ini, jaksa penuntut umum Kejari Wonogiri menghadirkan saksi ahli bernama Sukarno. Dia merupakan auditor madya dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah.
Dulu pada 2019, Sukarno pernah menjadi tim audit keuangan BKK Eromoko. Menurut perhitungannya, jumlah kerugian negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa Giri mencapai Rp2.784.569.589.
Kerugian tersebut dihitung dari jumlah deposito yang digelapkan senilai Rp1,2 miliar dan penggelapan tabungan milik para nasabah yang nilainya sekitar Rp1,5 miliar.
“Terdakwa termasuk menggelapkan keuangan negara karena BKK Eromoko ini adalah milik pemerintah provinsi dan pemerintah daerah,” tegas ahli Sukarno di hadapan Ketua Majelis Hakim Bakri.
Berdasarkan temuan, kata Sukarno, ada 8 modus korupsi yang dilakukan terdakwa Giri. Di antaranya memanipulasi setoran nasabah dengan tidak melakukan pencatatan; memperbesar jumlah pengambilan tabungan yang diminta nasabah; mengambil uang nasabah tanpa sepengetahuan nasabah.
Kemudian mencatat transaksi dalam buku nasabah tapi tidak dicatat ulang di komputer; mencatat bunga dalam buku nasabah tapi juga tidak tercatat di komputer. “Secara umum, terdakwa bekerja di luar prosedur yang ada,” beber Sukarno.
Atas perbuatannya, terdakwa Giri dijerat pasal berlapis, yakni dakwaan primer Pasal 2 ayat (1), dakwaan subsider Pasal 3, dan dakwaan kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
editor: ricky fitriyanto