SEMARANG (jatengtoday.com) – Di saat bisnis angkutan umum terdampak Covid-19, hendaknya pemerintah dapat menyiapkan program recovery bagi bisnis transportasi umum. Jika banyak bisnis transportasi umum gulung tikar, maka negara juga merugi.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menyampaikan analisis terkait keberlangsungan transportasi umum di tengah pandemi global seperti sekarang ini. Pemerintah harus tanggap terhadap persoalan yang terjadi. Misalnya dengan memberikan program bantuan recovery demi keberlangsungan bisnis transportasi di Indonesia,” katanya, Senin (6/4/2020).
Dikatakannya, Bisnis Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), angkutan travel atau Angkutan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), taksi regular (konvensional), Angkutan Bus Pariwisata dapat diberi bantuan recovery tersebut.
“Minimal setiap pekerja transportasi umum itu mendapat bantuan bulanan setara UMK selama 3-6 bulan ke depan. Setiap bulan dapat. Jangan sampai nantinya bisnis angkutan umum ini gulung tikar, maka negaralah yang akan merugi,” katanya.
Dikatakannya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 /POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
“Namun regulasi tersebut tidak berpihak pada pengusaha angkutan umum, sehingga tidak memberikan solusi aman bagi keberlangsungan bisnis transportasi umum,” katanya.
OJK tidak perlu membatasi debitur dengan fasilitas kredit kurang Rp 10 miliar yang harus dibantu. Yang diminta pengusaha transportasi umum adalah penundaan kewajiban, bukan meminta tidak membayar hutang.
“Hilangkan saja batasan Rp 10 miliar itu, jika pemerintah benar-benar berpihak pada bisnis transportasi umum. Pemerintah jangan terlalu berpihak dan memikirkan kelanggengan bisnis transportasi online yang sesungguhnya sekarang ini mitranya sudah membebani negara dan masyarakat. Bukan lagi mitra aplikator akan tetapi sudah menjadi mitra negara,” katanya.
Dengan kondisi sekarang, lanjut dia, para pengusaha transportasi umum cukup dipusingkan memikirkan nasib pekerja, yakni pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sejumlah pemda yang telah menyelenggarakan layanan angkutan umum dengan skema pembelian layanan (buy the service), seperti Trans Jakarta, Trans Semarang, Trans Jateng, Trans Sarbagita, Trans Tabanan, Trans Padang, Trans Maminasata, Trans Metro Pekanbaru, Trans Anggrek, Trans Patriot, Trans Musi, Trans Mebidang, Trans Yogya, dan Trans Metro Bandung. Mereka sudah memberikan jaminan bagi manajemen dan awak kendaraan dengan penghasilan tetap bulan.
“Adanya wabah Covid-19, waktu operasi akan berkurang, tetapi tidak akan mengganggu penghasilan bulanan manajemen dan awak kendaraan. Karena sudah dianggarkan sejak awal dan dipastikan tidak akan mengurangi pendapatan bulanan,” katanya. (*)
editor: ricky fitriyanto