BLITAR (jatengtoday.com) – Aparat Polresta Blitar membongkar praktik penjualan bangkai ayam yang diolah untuk dijual kembali ke pasar-pasar tradisional. Polisi juga menangkap dua orang pelakunya.
Kapolresta Blitar, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, kasus itu diungkap dari laporan warga. Mereka penasaran karena ada aktivitas warga di sekitar Jalan Jati, Kecamatan Sukorejo yang sering membawa bangkai ayam ke dalam rumah.
“Kami ke lokasi dan benar menemukan dua pelaku sedang mengolah ayam tiren seakan-akan penampilannya seperti ayam segar. Ini merupakan tindak pidana khusus karena bisa membahayakan kesehatan konsumennya,” kata dia, Jumat (10/1/2020).
Polisi menahan IM (44) dan AN (43), warga Kecamatan Sukorejo, Blitar. Dari tangan mereka, berhasil diamankan barang bukti berupa 30 bangkai ayam. Ayam itu ada yang sudah diolah dan ada yang masih mentah.
Kepada polisi, pelaku mengatakan praktik terlarang itu sudah berlangsung sekitar enam bulan. Mereka membeli ayam yang sudah menjadi bangkai atau tiren dari kandang pengepul.
Dalam sehari, pelaku bisa mendapatkan lebih dari 15 bangkai ayam. Harganya antara Rp 3.000 hingga Rp 6.000 per bangkai ayam, tergantung ukuran bangkai ayam itu. Ayam-ayam itu dijual kembali sudah dalam bentuk olahan ayam seharga Rp 20.000 hingga Rp 25.000 per ayam.
Untuk lokasi penjualannya mayoritas di pasar tradisional. Bukan hanya wilayah Kabupaten Blitar melainkan hingga Malang. Beberapa pasar itu misalnya di Pasar Kesamben, Kabupaten Blitar dan pasar di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dan Gadang, Kota Malang.
AN mengaku dirinya memang sengaja mengolah ayam-ayam yang sudah menjadi bangkai tersebut. Untuk menghilangkan bau busuk, saat merebus ayam dicampur dengan beragam bumbu seperti kunyit, ketumbar, daun jeruk hingga serai.
“Kalau jualnya ke pasar dalam bentuk ingkung (ayam ingkung). Harganya mulai Rp 20.000 hingga Rp 25.000 per ayam,” kata dia.
Polisi hingga kini masih menahan pelaku di Markas Polresta Blitar. Mereka terancam dijerat pasal berlapis, karena melanggar Pasal 204 KUHP, UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ant)
editor : tri wuryono