SEMARANG (jatengtoday.com) – Puluhan jurnalis dari berbagai media di Kota Semarang mendesak Presiden Joko Widodo mencabut pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, otak pembunuhan jurnalis Radar Bali Gede Bagus Narendra Prabangsa.
Para jurnalis ini tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jateng, dan Perhimpuan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota Semarang.
Aksi solidaritas jurnalis tersebut digelar di Sekretariat AJI Semarang Jalan Nakula II No. 5 Pendrikan Kidul, Semarang.
Para jurnalis menyampaikan aksi melalui video vlog dengan berbagai ekspresi. Secara bergantian, mereka nge-vlog satu persatu dengan direkam menggunakan kamera.
“Berdasarkan data AJI, kasus pembunuhan jurnalis Jawa Pos Radar Bali, Gede Bagus Narendra Prabangsa adalah satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia. Sedikitnya ada 8 kasus lain yang belum tersentuh hukum,” kata Ketua AJI Kota Semarang Edi Faisol.
Kasus yang menimpa Gede Bagus Narendra merupakan kasus pertama yang diusut dan ditangkap pelakunya. Namun hukumannya malah dikurangi, Presiden Joko Widodo malah justru memberikan remisi. “Jurnalis tersebut menjadi korban pembunuhan karena menulis berita kasus korupsi. Ini menjadi kekecewaan kami dan mengkhawatirkan masa depan kebebasaan pers di Indonesia,” ungkapnya.
Mereka mengecam kebijakan Jokowi yang memberikan remisi kepada pelaku pembunuhan keji terhadap jurnalis.
“Fakta persidangan jelas menyatakan bahwa pembunuhan ini terkait berita dan pembunuhannya dilakukan secara terencana. Terkait I Nyoman Susrama ini, jaksa sebenarnya menuntut dengan hukuman mati. Tapi hakim mengganjarnya dengan hukuman seumur hidup. Tapi sekarang malah justru diberikan remisi,” katanya.
Kedua, kebijakan Presiden mengurangi hukuman tersebut melukai rasa keadilan. Tidak hanya bagi keluarga korban, tapi juga jurnalis di Indonesia. Ketiga, mendesak Presiden Joko Widodo mencabut Keputusan Presiden atas pemberian remisi terhadap Susrama.
“Melindungi pelaku kekerasan terhadap jurnalis, termasuk juga memberikan keringanan hukuman bagi para pelaku, akan menyuburkan iklim impunitas dan membuat para pelaku kekerasan tidak jera dan itu bisa memicu kekerasan terus berlanjut,” bebernya. (*)
editor : ricky fitriyanto