SEMARANG (jatengtoday.com) – Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang sebagai kurator negara bakal mengajukan pemblokiran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap 43 sertifikat di Perumahan Wana Indah Village, Mijen, Semarang.
Anggota Teknis Hukum (ATH) BHP Semarang Chandra Anggiat Lasmangihut Sitanggang menjelaskan, pemblokiran bakal dilakukan lantaran perumahan tersebut dibangun oleh PT Katon Ardya Jaya.
Dalam hal ini, PT Katon Ardya Jaya dinyatakan sebagai budel pailit (harta yang telah dinyatakan pailit) atas perkara yang menimpa developer perumahan tersebut, yakni sepasang suami istri bernama Y Pamungkas Widjajanto dan Tri Purwanti.
“Saat ini kami sedang melakukan pelacakan aset debitur pailit. Karena itu, kami juga sudah menempelkan sita umum ke Wana Indah Village,” jelas Chandra di kantornya, Senin (30/9/2019).
Pada saat melakukan sita umum di lokasi, pihak BHP mendapati dari 43 sertifikat yang ada, 7 rumah diantaranya sudah dihuni oleh warga.
Pihaknya memastikan bakal segera mengurus pemblokiran ke BPN. Karena itu, Chandra mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk segera melapor ke BHP.
“Itu kan beberapa rumah sudah dihuni, maka kami suruh ke BHP untuk menyerahkan bukti-bukti kepemilikan, baik pembayaran dan transfer, karena belum ada akte jual beli dan berubah sertifikatnya,” kata Chandra didampingi anggotanya, Herlambang.
Dia melanjutkan, karena BHP Semarang mewakili si pemegang saham, maka jika mereka benar secara fakta hukum memiliki bukti kuat, nanti selanjutnya bisa dilakukan jual beli yang bersangkutan.
Terpisah, Eka Windhiarto salah satu penasihat hukum pemohon kepailitan, mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan BHP Semarang.
Hanya saja, Eka berharap agar BHP segera melakukan pemblokiran. Sehingga, jika nantinya masih ada yang memegang sertifikat dan tidak segera diserahkan ke BHP, maka oknumnya bisa terancam pidana atas tindakan menguasai harta pailit secara illegal. (*)
editor : ricky fitriyanto