SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang bakal kembali menyidangkan perkara gugatan Rumah Sakit Hermina Pandanaran, Kota Semarang.
Sidang gugatan yang diajukan keluarga pasien, Jevry Christian Harsa tersebut bakal dilangsungkan Selasa (22/3/2021) besok.
Selain menggugat rumah sakit, Jevry juga menggugat lima pihak lain. Meliputi direktur dan sejumlah dokter di RS tersebut serta Dinas Kesehatan Kota Semarang. IDI Cabang Semarang juga terseret sebagai turut tergugat.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara PN Semarang, sidang perkara ini sudah beberapa kali ditunda.
Sidang pertama digelar 10 Maret 2021, tetapi para tergugat tidak hadir. Sidang lanjutannya berlangsung 17 Maret 2021, saat itu tidak dihadiri pihak Dinkes Kota Semarang dan IDI Semarang.
Akhirnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang besok pagi dengan agenda usaha damai atau mediasi.
Kasus ini bermula saat istri penggugat, Ningrum melakukan persalinan di RS Hermina Pandanaran. Setelah operasi caesar Ningrum tidak sadar hingga berujung lumpuh. Bayinya juga akhirnya tak tertolong.
Atas kasus tersebut, penggugat meminta ganti rugi senilai Rp25,8 miliar. Terdiri dari kerugian materiil Rp8,8miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp17 miliar. (*)
editor: ricky fitriyanto