in

Bertahun-tahun Gagal, Proyek Ducting Bakal Dikerjakan Investor

SEMARANG (jatengtoday.com) – Setelah bertahun-tahun gagal direalisasikan, penanganan terhadap semrawutnya jaringan kabel utilitas baik telekomunikasi, internet, maupun listrik di Kota Semarang segera dikerjakan dalam waktu dekat. Tidak hanya kabel-kabel, tapi juga tiang yang berjubal hingga tujuh batang hampir di setiap ruas trotoar.

Bukan saja semrawut dan merusak estetika kota, tapi juga merampas hak pejalan kaki. Untuk melakukan penataan kabel dan tiang tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menggandeng investor untuk memodali pembangunan ducting (rumah kabel bawah tanah) tersebut.

Dalam rencana pembangunan ducting ini, Pemkot Semarang bekerjasama dengan PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo). Tidak tanggung-tanggung, ducting tersebut bakal dibangun sepanjang 500 kilometer lebih, hampir merata di seluruh ruas jalan di Kota Semarang. Nilai investasi dalam pembangunan tersebut senilai Rp 617 miliar.

“Kerjasama ini di bidang ducting dan Microcell Pole. Menurut saya, ini menjadi bagian dalam melayani masyarakat di bidang telekomunikasi. Sekaligus membuat penataan kota ini menjadi lebih baik. Terutama estetikanya, nantinya tidak ada kabel-kabel semrawut. Ini sudah kami pikirkan dalam RPJMD kami,” kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, usai menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Moratelindo, Jumat (31/2/2020).

Hendi sapaan akrab Hendrar Prihadi mengakui program penataan kabel ini sebetulnya telah lama direncanakan. Namun hingga bertahun-tahun belum dapat direalisasikan.

“Bahkan sudah dianggarkan pada 2016, ducting di Segitiga Emas (Jalan Pemuda, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Pandanaran), gagal. Pada 2017 juga belum berhasil. Kemudian ketemulah salah satu kawan di PT Moratelindo, mereka menawarkan sebuah konsep investasi. Semua pembiayaan dari investor, kemudian kami membantu regulasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Hari ini memulai babak baru, yakni perjanjian kerjasama bisa ditandatangani,” kata Hendi.

Dia berharap rencana pembangunan ini segera diwujudkan dan dimulai groundbreaking. Bahkan program ini tidak hanya sekadar menata kabel. “Moratelindo menyampaikan ‘Pak, kami punya cita-cita Semarang akan kita wujudkan sebagai pelopor 5G di dunia’. Kami berharap bisa segera terwujud. Artinya pelayanan masyarakat di bidang telekomunikasi menjadi lebih baik dan cepat. Selain itu estetika dan tampilan wajah kota lebih indah,” katanya.

Hendi memperkirakan, groundbreaking program ini segera dilakukan dalam waktu dekat. “Kalau saya hitung maksimal satu bulan ke depan. Setelah satu bulan, kami berharap investor bisa segera memulai. Pesan saya, kalau trotoar itu semula bagus ya harus dikembalikan seperti semula. Kalau tadinya tidak bagus dijadikan bagus. Kan jadinya ada penghematan APBD,” katanya.

Lebih lanjut, masih kata Hendi, ditargetkan ducting tersebut akan dibangun dengan panjang 517 kilometer. “Jadi, tidak hanya di titik-titik utama. Tapi juga akan dipasang menyeluruh di Kota Semarang. Saya berharap ada kelegowoan masyarakat karena proyek ini segera dimulai, dengan demikian akan ada pembongkaran-pembongkaran trotoar secara masif. Maka masyarakat harus sabar menunggu proses sampai selesai,” ujarnya.

Kepala KSO Bumi Pandanaran Sejahtera (BPS) – Moratelindo, Resi Y Brahmani, mengatakan pembangunan infrastruktur kabel serat optik hampir semua kota di Indonesia belum tertata dengan baik. Sehingga menyebabkan kota tampak kusam. Maka dari itu, sistem ducting menjadi terobosan Smart City.

“Pembangunan pekerjaan ducting ini diperkirakan sepanjang 506.064 meter U-ditch dan sebanyak-banyaknya 361 Microcell Pole di ruas jalan milik Pemkot Semarang,” katanya.

Pelaksanaannya akan dibagi menjadi dua zonasi dan enam tahap pembangunan. Pembangunan proyek diperkirakan selesai akhir 2021. KSO BPS Moratelindo akan menyewakan aset proyek ke operator-operator telekomunikasi selama 20 tahun setelah tanggal operasi komersial.

“Sedang pola kerjasama antara Pemkot Semarang dan KSO BPS Moratelindo didasarkan pada Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) dalam hal penyediaan Pelayanan Publik, dengan periode kerja sama selama 20 tahun terhitung sejak tanggal operasional komersial,” katanya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Abdul Mughis