Minggu, Februari 28, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Berstatus Tersangka Dugaan Rasis, Ambroncius Nababan Terancam 5 Tahun Penjara

Ketua Umum Pro Jokowi-Amin (Projamin) itu terancam hukuman 5 tahun.

Jateng Today oleh Jateng Today
Selasa, 26 Januari 2021
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 3min read
Berstatus Tersangka Dugaan Rasis, Ambroncius Nababan Terancam 5 Tahun Penjara

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (tengah). (foto: Dokumentasi Humas Polri)

BagikanTwit

JAKARTA (jatengtoday.com) – Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Ambroncius Nababan (AN) sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Ketua Umum Pro Jokowi-Amin (Projamin) itu terancam hukuman 5 tahun.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan penetapan tersangka itu setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Ambroncius sebagai saksi pada Senin (25/1) kemarin dan lima saksi ahli, di antaranya ahli pidana dan bahasa.

Baca: Politisi Hanura Ambroncius Nababan Ditetapkan Tersangka Kasus Rasis

Setelah itu, kata Argo, pihak kepolisian langsung melakukan gelar perkara pada hari ini yang dipimpin oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri, dan diikuti oleh, penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri dan Divkum Polri.

“Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulan gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka,” kata Argo saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).

Baca: Aliansi Masyarakat Semarang Dorong Pemerintah Selesaikan Masalah Papua dengan Persuasif

Setelah dijadikan tersangka, Argo menyebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penjemputan kepada Ambroncius Nababan. Hal itu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Kemudian tadi setelah jadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan, dan sekitar jam 18.30 yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka,” ujar Argo.

Baca: Penyebaran Hoax di Medsos Gunakan Pola Propaganda Rusia

Atas perbuatannya, Ambroncius disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.

“Ancaman di atas 5 tahun,” ucap Argo.

Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai. Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun FB-nya. (*)

editor : tri wuryono

 

Trending Topic: Ambroncius NababanAmbroncius Nababan TersangkaKasus RasismeNatalius PigaiProjamin
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Jubir Bantah Gubernur Nurdin Abdullah Terjaring OTT

KPK Sita Uang Rp 2 Miliar terkait OTT Gubernur Sulsel

28 Februari 2021
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

28 Februari 2021
Gunung Merapi Keluarkan Lava Pijar Sejauh 1.500 Meter

Sabtu Malam, Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 1.000 Meter

27 Februari 2021
Penasehat ahli DPP Golkar Henry Indraguna

Henry Indraguna Dukung Dave Laksono Jadi Ketum Kosgoro

27 Februari 2021
Menang 14 Laga Beruntun, City Makin Menjauh dari MU

Menang 14 Laga Beruntun, City Makin Menjauh dari MU

27 Februari 2021
Penolakan-Serikat-Pekerja-Pegadaian

Pita Hitam Tanda Keprihatinan Karyawan Pegadaian

27 Februari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    3674 share
    Share 1470 Twit 919
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    6396 share
    Share 2558 Twit 1599
  • Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

    735 share
    Share 294 Twit 184
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    4335 share
    Share 1734 Twit 1084
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2858 share
    Share 1143 Twit 715
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk