SEMARANG (jatengtoday.com) – Penipuan bermodus menjadi calo seleksi anggota TNI dan Polri kembali terjadi di Semarang. Kali ini dilakukan oleh Iis Suryani binti Ansori, yang merupakan istri anggota TNI di Koramil Karangsambung, Kebumen.
Adapun korbannya adalah Teguh Hartanto yang mengalami kerugian hingga Rp 135 juta. Aksi tersebut dilakukan terdakwa Iis pada 2017 lalu. Parahnya, terdakwa disebut bukan kali pertama melakukan penipuan dengan modus serupa.
Kini kasus tersebut sedang diproses. Kejari Kota Semarang selaku jaksa penuntut umum telah melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Semarang pada 25 Juni lalu. Terdakwa Iis Suryani dijerat dengan dua pasal sekaligus. Yakni, Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Gilang Prama Jasa selaku jaksa menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya keinginan terdakwa untuk memperoleh uang dari orang-orang yang ingin mengikuti seleksi Penerimaan TNI/POLRI. Caranya dengan berpura-pura menjadi orang yang dapat mengurus kelulusan dalam penerimaan tersebut.
Terdakwa sendiri bertemu kali pertama dengan korban Teguh Hartanto pada 2016 silam. Saat itu, korban sedang mendaftarkan anaknya di Kodam IV Diponegoro Semarang. Terdakwa menawarkan jasa gelapnya dengan memperlihatkan foto kerabatnya yang berdinas di TNI.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menawarkan jasa untuk membantu meluluskan seleksi Polisi dengan menggunakan uang sejumlah Rp 150 juta. Korban kemudian meminta nomor telepon terdakwa.
Menurut jaksa, pertemuan keduanya dilanjutkan pada 2017 saat anak korban gagal mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polisi Tugas Umum TA. 2017 di Polda Jawa Tengah. Korban Teguh pun teringat pada tawaran terdakwa, lalu menghubunginya.
Dua hari kemudian, terdakwa Iis mendatangi rumah Teguh sembari mengatakan bahwa dirinya mengaku bisa menghidupkan nomor pendaftaran polisi yang sudah mati atau gugur 100 persen. Tapi menggunakan uang sebesar Rp 150 juta. Terdakwa juga meyakinkan korbannya dengan mengaku orang kaya yang bekerja di kejaksaan.
“Padahal terdakwa tidaklah dapat menghidupkan nomor pendaftaran Polisi yang gugur. Terdakwa juga bukanlah pegawai Kejaksaan,” jelas Gilang dalam dakwaannya.
Bahkan, katanya, suami terdakwa saat ini juga sedang kesulitan karena hartanya telah digunakan untuk meminjam uang lewat koperasi guna menanggung uang yang sebelumnya juga diminta terdakwa Iis karena menipu orang lain yang ingin masuk menjadi tentara atau Polisi.
Nahasnya, korban tetap percaya kibulan terdakwa. Hanya saja, korban hanya menyanggupi memberikan uang kepada terdakwa sejumlah Rp 135 juta. “Uang itu kemudian diberikan korban secara bertahap,” jelas Gilang.
Rinciannya, pada 1 Mei 2017 korban memberi Rp 5 juta atas permintaan terdakwa dengan alasan untuk biaya operasional. Lalu pada 4 Mei, korban memberi Rp 15 juta melalui rekening adiknya. Kemudian secara berturut-turut memberi Rp 5 juta, Rp 30 juta, Rp 20 juta, dan Rp 60 juta.
Namun, jelas Gilang, uang yang diterima terdakwa tidak untuk meluluskan anak korban. Melainkan digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari hari. “Karena sebenarnya, terdakwa tidaklah dapat meluluskan anak tersebut,” tandasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto