SEMARANG (jatengtoday.com) – Seorang warga Kampung Barutikung, Kelurahan Bandarharjo, Semarang Utara berinisial BA, saat ini menjalani proses hukum. Dia diproses karena aksinya mengamankan kampungnya dengan melawan sekelompok remaja yang menganggu keamanan.
Ia diproses hukum karena belakangan diketahui, salah seorang remaja terkena senjata tajam akibat aksi BA, yang belakangan diketahui meninggal dunia.
BA secara gentleman mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mengakui secara terus terang dan bersikap koperatif selama menjalani proses hukum yang berlaku. BA didakwa melanggar Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35/2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Perkara sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN)!Semarang, dan warga Barutikung begitu antusias menghadiri persidangan untuk memberikan dukungan moril kepada BA. BA saat ini didampingi oleh LBH Mawar Saron Semarang.
Salah satu Kuasa Hukum BA, Edo Bagus Artandy menuturkan, kisah berawal pada 29 Desember 2018 lalu, sekitar pukul 03.00 pagi. Ada sekelompok remaja berjumlah sekitar 15 orang menyerbu Kampung Barutikung dengan menggunakan senjata tajam, sehingga membuat warga di kampung Barutikung merasa terancam.
Mendengar kerusuhan tersebut, BA terbangun dari tidurnya. Ia mengaku berniat mengamankan kampungnya dari aksi brutal tersebut. Tanpa berpikir panjang, BA yang sehari-harinya bekerja sebagai security yang terbiasa bertindak sigap dalam melakukan pengamanan, kemudian langsung mencoba menghalau.
Namun, katanya, karena melihat sekelompok remaja menggunakan senjata tajam, demi keselamatan diri, BA kembali ke rumah dan mengambil senjata tajam yang kemudian digunakan untuk mengusir. Kelompok anak remaja tersebut pun berhasil dipukul mundur oleh BA dan beberapa warga Barutikung lainnya.
“Nahasnya, akibat dari adu fisik tersebut, salah seorang remaja yang datang terluka karena terkena senjata tajam BA, yang akhinya meninggal dunia,” ucap Edo seusai persidangan, Kamis (11/4/2019).
Tommi Sinaga, kuasa hukum lainnya berharap, majelis hakim dapat secara objektif menilai perkara ini. Serta tidak mengabaikan fakta bahwa peristiwa yang mengakibatkan meninggalnya remaja tersebut diawali karena ulah mereka yang menyerang kampung Barutikung, sehingga memprovokasi terjadinya suatu tindak pidana.
Edo dan Tommi yang merupakan aktivis LBH Mawar Saron Semarang, mengimbau agar orangtua dapat mengawasi pergaulan anak-anaknya. Sebab, usia remaja membutuhkan perhatian yang khusus. Katanya, remaja cenderung bertingkah imitatif dengan lingkungan sekitarnya.
“Jika salah memilih figur yang dapat diteladani dan salah bergaul, pergaulan buruk remaja dapat merusak kebiasaan-kebiasaan baik yang dibawa dari rumah,” tandasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto