MAGELANG (jatengtoday.com) – Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang melakukan pengawasan ketat terhadap wisatawan yang akan berkunjung ke kawasan Candi Borobudur saat libur panjang, 28 Oktober-1 November 2020. Pelancong dari luar daerah wajib menjalani rapid test untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kabid Pelayanan Kesehatan pada Dinkes Kabupaten Magelang, dr. Oktora Kunto Edi mengatakan, rapid test ditujukan kepada wisatawan terutama dari luar daerah yang hendak menuju kawasan Candi Borobudur dan sekitarnya.
Dalam sehari pihaknya menargetkan 10 persen dari pengunjung Candi Borobudur. Mobil bernomor polisi luar kota yang melintasi Tourist Information Center (TIC) Brojonalan, dihentikan oleh petugas Polisi dan TNI.
“Gugus Tugas Covid-19 hanya memberikan batasan 1.500 pengunjung saja setiap hari di Candi Borobudur, oleh karena itu sasaran rapid-test sebanyak 150 wisatawan,” katanya seperti dikutip dari laman resmi Pemkab Magelang, Kamis (29/10/2020).
Pemilihan wisatawan yang di-rapid test juga secara acak, hasilnya pun bisa langsung diketahui. Bila reaktif, maka wisatawan akan langsung di-swab di mobil PCR.
Apabila hasilnya positif, lanjut Kunto, maka wisatawan diminta untuk pulang melakukan isolasi mandiri dan lapor ke pelayanan kesehatan di kota asal.
“Kami akan edukasi agar wisatawan itu melakukan isolasi mandiri di rumahnya sendiri atau di kota asalnya. Mereka juga dibekali dengan surat pengantar untuk periksa di layanan kesehatan setempat,” kata Kunto. (*)
editor : tri wuryono