in

Berkat Bantuan Kejati Jateng, 7 Hektare Lahan Candi Borobudur Bisa Bersertifikat

Sampai sekarang tidak ada yang mengajukan gugatan pembatalan sertifikat lahan Borobudur.

Kepala Kejati Jateng Andi Herman saat memberikan keterangan pers di kantornya. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Jaksa pengacara negara pada Kejati Jawa Tengah berhasil membantu sertifikasi lahan di kawasan Candi Borobudur di Kabupaten Magelang.

“Dalam memberikan pelayanan hukum, kami berhasil menyertifikatkan Borobudur seluas 7 hektare,” ujar Kepala Kejati Jateng Andi Herman saat memaparkan kinerja instansinya dalam enam bulan terakhir, Jumat (22/7/2022).

Dia menjelaskan, upaya sertifikasi lahan Candi Borobudur sudah dimulai sejak 2016 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Karena tak kunjung selesai akhirnya Kejati Jateng diminta membantu.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jateng Basuki Sukardjono menambahkan, saat itu memang ada banyak klaim dari masyarakat atas kepemilikan lahan di kawasan cagar budaya tersebut.

“Di lapangan terjadi benturan data, jadi masyarakat setempat mengklaim bahwa (lahan) itu adalah milik masyarakat adat,” tuturnya.

Setelah menemukan data yang kuat, jaksa pengacara negara mengajukan permohonan sertifikasi ke kantor pertanahan dan akhirnya diterima sehingga sertifikatnya keluar.

Namun, Basuki tidak menampik masih adanya keberatan dari pihak lain. Sesuai aturan, kalau ada yang merasa keberatan atas sertifikasi tanah dipersilakan mengajukan gugatan ke PTUN Semarang.

“Namun, sampai saat ini dari pihak masyarakat setempat tidak mengajukan gugatan apapun,” ucapnya. (*)

editor : tri wuryono