Rabu, Januari 20, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Berkas Sudah P21, Kasus Anak Polisikan Ibu di Demak Dihentikan

Perkara dihentikan penuntutannya karena sudah adanya perdamaian.

Baihaqi oleh Baihaqi
Rabu, 13 Januari 2021
di Headline
Reading Time: 2min read
Berkas Sudah P21, Kasus Anak Polisikan Ibu di Demak Dihentikan

Kepala Kejari Demak Suhendra (dua dari kanan) saat memediasi ibu dan anak yang berseteru. (istimewa)

BagikanTwit

DEMAK (jatengtoday.com) – Agesti Ayu Wulandari (19) akhirnya mencabut laporan kepolisian atas kasus dugaan KDRT yang dilakukan ibu kandungnya, Sumiyatun (39). Pencabutan laporan dilakukan hari ini, Rabu (13/1/2021).

Kasus tersebut sebenarnya sudah telanjur jauh, berkas perkaranya sudah dinyatakan P21. Tinggal menunggu proses lanjutan oleh pihak kejaksaan.

Namun, karena ada nota perdamaian, maka tindak lanjutnya bisa berbeda. Salah satu cara yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan jalannya kasus ini adalah menggunakan restorative justice atau keadilan restoratif.

“Secara administrasi saudari Agesti sudah mencabut laporannya dan sudah saling memaafkan. Kami akan menindaklanjuti hasil perdamaian dengan melaksanakan restorative justice,” ucap Kepala Kejari Demak Suhendra melalui Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng.

Namun, terkait proses selanjutnya, pihak Kejari Kudus harus melaporkan dulu ke pimpinan. Sementara, perkara dihentikan penuntutannya karena sudah adanya perdamaian dan sudah dicabut perkara di tahap kedua.

“Insyaallah kami akan menghentikan perkara tersebut melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP),” ungkapnya.

Sebelumnya, dilaksanakan pertemuan dalam rangka Upaya Penyelesaian Perdamaian Perkara KDRT atas nama tersangka Sumiyatun dan korban Agesti Ayu Wulandari.

Maksud pertemuan tersebut yakni untuk mendamaikan dan memulihkan hubungan keluarga antara ibu dan anak kandung yang masing-masing sebagai tersangka dan korban.

Pertemuan silaturahmi sekaligus mediasi tersebut juga dilaksanakan dalam rangka untuk melaksanakan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebagaimana amanat Perja No. 15 Tahun 2020. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Trending Topic: Anak laporkan ibu di demakContoh penerapan restorasi justiceKasus ibu anak di demakRestorative Justice
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

PMI-Basarnas Cari Korban Gempa Diduga Tertimbun Reruntuhan RS Mitra Manakarra

PMI-Basarnas Cari Korban Gempa Diduga Tertimbun Reruntuhan RS Mitra Manakarra

19 Januari 2021
Diduga Frustrasi, Pria Ini Nekat Terjun Bebas ke Sungai Bengawan Solo

Diduga Frustrasi, Pria Ini Nekat Terjun Bebas ke Sungai Bengawan Solo

19 Januari 2021
Jalur Kaligawe Tergenang, Dewan Minta Pemkot Segera Lakukan Penanganan

Jalur Kaligawe Tergenang, Dewan Minta Pemkot Segera Lakukan Penanganan

19 Januari 2021
Polri Identifikasi 40 Korban Sriwijaya Air

Polri Identifikasi 40 Korban Sriwijaya Air

19 Januari 2021
Jasad Bayi Kembar Tersangkut di Pintu Rumah Pompa Semarang

Jasad Bayi Kembar Tersangkut di Pintu Rumah Pompa Semarang

19 Januari 2021
Uji Coba KRL Solo-Jogja Mulai 1 Februari

Uji Coba KRL Solo-Jogja Mulai 1 Februari

19 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1065 share
    Share 426 Twit 266
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    966 share
    Share 386 Twit 242
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2691 share
    Share 1076 Twit 673
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    866 share
    Share 346 Twit 217
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2666 share
    Share 1066 Twit 667
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk