DEMAK (jatengtoday.com) – Agesti Ayu Wulandari (19) akhirnya mencabut laporan kepolisian atas kasus dugaan KDRT yang dilakukan ibu kandungnya, Sumiyatun (39). Pencabutan laporan dilakukan hari ini, Rabu (13/1/2021).
Kasus tersebut sebenarnya sudah telanjur jauh, berkas perkaranya sudah dinyatakan P21. Tinggal menunggu proses lanjutan oleh pihak kejaksaan.
Namun, karena ada nota perdamaian, maka tindak lanjutnya bisa berbeda. Salah satu cara yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan jalannya kasus ini adalah menggunakan restorative justice atau keadilan restoratif.
“Secara administrasi saudari Agesti sudah mencabut laporannya dan sudah saling memaafkan. Kami akan menindaklanjuti hasil perdamaian dengan melaksanakan restorative justice,” ucap Kepala Kejari Demak Suhendra melalui Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng.
Namun, terkait proses selanjutnya, pihak Kejari Kudus harus melaporkan dulu ke pimpinan. Sementara, perkara dihentikan penuntutannya karena sudah adanya perdamaian dan sudah dicabut perkara di tahap kedua.
“Insyaallah kami akan menghentikan perkara tersebut melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP),” ungkapnya.
Sebelumnya, dilaksanakan pertemuan dalam rangka Upaya Penyelesaian Perdamaian Perkara KDRT atas nama tersangka Sumiyatun dan korban Agesti Ayu Wulandari.
Maksud pertemuan tersebut yakni untuk mendamaikan dan memulihkan hubungan keluarga antara ibu dan anak kandung yang masing-masing sebagai tersangka dan korban.
Pertemuan silaturahmi sekaligus mediasi tersebut juga dilaksanakan dalam rangka untuk melaksanakan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebagaimana amanat Perja No. 15 Tahun 2020. (*)
editor: ricky fitriyanto