SEMARANG (jatengtoday.com) – Jabatan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Semarang hingga saat ini kosong. Selama ini jabatan penting tersebut diisi oleh Penjabat Sementara (Pjs), yakni Agus Riyanto yang dilantik Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi sejak 8 Januari 2018.
Namun hingga kini jabatan Pjs tersebut belum didefinitifkan. Agus Riyanto sendiri belakangan ini terkendala kesehatan. Sementara itu, ada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 Tahun 2018, Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda.
Perpres tersebut menyebutkan, masa jabatan penjabat sementara Sekretaris Daerah tersebut paling lama enam bulan. Setelah enam bulan, harus ditetapkan Sekda definitif.
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengaku telah membentuk tim Panitia Seleksi (Pansel) dan membuka pendaftaran calon seleksi Sekda Kota Semarang sejak Rabu, 29 Mei 2019 lalu. Namun hingga saat ini belum ada pendaftar.
“Kemungkinan para peminat seleksi untuk jabatan sekda masih mengurus syarat-syarat administrasinya sebelum berkasnya dikirim ke pansel,” kata Ketua Pansel Terbuka Sekda Kota Semarang, Tavip Supriyanto, Selasa (10/6/2019).
Dikatakannya, pendaftaran seleksi Sekda Kota Semarang dibuka sejak 29 Mei 2019 dan ditutup pada 21 Juni 2019. Pansel tersebut dibentuk dengan melibatkan unsur eksternal atau di luar Pemkot Semarang dan dibantu tim sekretariatan. Setelah berkas masuk, tim Pansel akan melakukan proses verifikasi berkas sesuai ketentuan yang dipersyaratkan.
“Pansel akan menetapkan dan mengumumkan peserta seleksi calon sekda yang lolos administrasi secara terbuka pada 24 Juni 2019,” katanya.
Tim Pansel tersebut diketuai oleh Tavip Supriyanto (dari unsur pemerintah provinsi), Teguh Yuwono sebagai sekretaris (Ketua Program Magister Ilmu Politik Undip), dan anggota, Ridwan Sanjaya (Rektor Unika Soegijapranata Semarang), Soeparno (Rektor Untag Semarang) dan Darsono (Wakil Rektor Undip). Satu dari unsur pemerintah provinsi dan empat lainnya dari kalangan akademisi.
Dijelaskannya, tugas Pansel dalam hal ini adalah menyelenggarakan Seleksi Calon Sekda Kota Semarang, menyiapkan beberapa tes bagi peserta seleksi yaitu yang lolos administrasi akan dites kompetensi dengan metode assessment pada 26-27 Juni 2019. Kemudian melakukan pengumuman hasil tes kompetensi yang dijadwalkan pada 8 Juli 2019. Bagi peserta yang lolos akan mengikuti tes gagasan tertulis pada 9 Juli 2019.
Sedangkan untuk uji gagasan tertulis dilakukan pada 11-12 Juli 2019. Pansel juga melakukan kajian rekam jejak peserta pada pelaksanaan seleksi. Terakhir, akan dipilih tiga nama calon Sekda Kota Semarang sesuai dengan hasil tes seleksi berdasarkan peringkat terbaik. Ketiga nama tersebut kemudian diserahkan kepada Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi sebagai pejabat pembina kepegawaian pada 17 Juli 2019.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang, Litani Setyawati mengatakan, seleksi calon Sekda Kota Semarang dilakukan secara terbuka. Jabatan Sekda bisa berasal dari lingkungan Pemkot Semarang, Pemprov, ataupun pejabat dari Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.
“Memang berbarengan dengan liburan puasa dan lebaran. Pendaftar tentu harus mengurus beberapa persyaratan yang sepertinya baru bisa terselesaikan setelah libur lebaran. Sehingga di awal pendaftaran belum ada pendaftar. Diharapkan dalam waktu dekat sudah ada pendafatar seleksi sekda,” katanya.
Lebih lanjut, kata Litani, untuk pejabat di lingkungan Pemkot Semarang sendiri cukup banyak yang memiliki persyaratan menjadi calon Sekda. Sehingga ia optimistis akan banyak pendaftar. (*)
editor : ricky fitriyanto