SEMARANG (jatengtoday.com) – Terdakwa kasus korupsi mading elektronik, Muryono, menyebut dua saksi kunci dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah Junaedi, Kepala SD Surokonto Wetan 01, Kendal. Dialah yang katanya memberikan uang kepada Muryono.
Namun, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (11/3/2019) sore, Junaedi membantah keterangan tersebut. Dia mengaku sama sekali tidak pernah menemui apalagi memberikan uang kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Kendal tersebut.
Padahal menurut terdakwa, Junaedi menemuinya pada 3 Januari 2017 di Pendopo Kabupaten Kendal. “Pas pulang acara saya dijemput saudara Joko. Dia bilang saya ditunggu Junaedi, kemudian saya diberi amplop uang,” cerita Muryono di hadapan majelis hakim.
Karena itu, ia meminta kejujuran Junaedi dan Joko selaku saksi kunci dalam perkara tersebut.
Sayangnya, saat memberikan keterangan, Junaedi dinilai berbelit-belit. Padahal diketahui, Junaedi dengan terdakwa kerap bersama. Termasuk saat melakukan survei mading elektronik di SMA Singaparna, Tasikmalaya, Junaedi ikut serta dengan Muryono.
Namun, lagi-lagi Junaedi tetap kukuh mempertahankan argumennya, bahwa ia hanya sebatas diajak.
Kasus korupsi pengadaan E-mading untuk 30 SMP di Kendal mengakibatkan kerugian Rp 6 miliar. Tim jaksa penuntut umum dari Kejari Kendal telah menyeret 3 pejabat terkait yang kini sudah ditetapkan sebagai terdakwa.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Mantan Kepala Dinas Pendidikan Muryono, Direktur CV Karya Bangun Sejati Lukman Hidayat, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Agung Markiyanto. (*)
editor : ricky fitriyanto