SEMARANG (jatengtoday.com) — Dalam waktu kurang dari sebulan, ada dua narapidana Lapas Kelas I Kedungpane Semarang yang meninggal dengan cara bunuh diri di kamar mandi penjara.
Kasus bunuh diri pertama terjadi pada 27 Agustus 2022 yang menimpa napi bernama Sriyadi. Ia merupakan napi perkara pembunuhan yang dihukum 13,5 tahun dan sudah menjalani 10 tahun penjara.
Kasus bunuh diri kedua terjadi hari ini 6 September 2022 dengan napi bernama Aditya Wahyu Wijayanto. Ia merupakan napi yang dihukum 14 bulan akibat kasus penggelapan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah Supriyanto membenarkan adanya dua kasus bunuh diri di Lapas Semarang.
Sementara itu, Kepala Lapas Semarang Tri Saptono Sambudji menjelaskan kronologi kejadian bunuh diri yang baru saja terjadi.
Napi Aditya Wahyu ditemukan dalam kondisi bunuh diri di kamar mandi oleh teman satu kamarnya pada Selasa pukul 03.20. Posisi napi tergantung di jendela tralis sambil duduk dan mengangkat kakinya.
Kamar mandi tersebut ada di dalam kamar yang hanya dihuni 2 orang karena merupakan kamar kecil dengan luas sekitar 2×3 meter.
“Ketika dilihat posisinya sudah tergantung. Jadi kejadiannya tidak dilihat teman satu kamarnya,” jelas Kalapas.
Atas kejadian itu, ia meminta area tersebut diamankan untuk dilakukan identifikasi. Usai menghubungi Polisi Sektor Ngaliyan, tim Inafis langsung datang ke lokasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, napi tersebut dinyatakan meninggal akibat bunuh diri. “Tidak ada luka jeratan atau tanda selain bunuh diri,” ungkapnya. (*)
editor : tri wuryono