SEMARANG (jatengtoday.com) – Polda Jawa Tengah mencatat 9 narapidana (napi) yang dibebaskan untuk menjalankan asimilasi akibat pandemi Covid-19 ditangkap kembali, karena melakukan tindak pidana. Padahal mereka belum genap sebulan menghirup udara bebas.
“Dari 1.771 napi yang melaksanakan asimilasi, ada 9 orang yang kembali ditangkap, karena melakukan tindak kejahatan,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna, Senin (20/4/2020).
Para napi tersebut antara lain ditangkap di Polrestabes Semarang, Polresta Surakarta, Polres Jepara, Sukoharjo, Kebumen, Sragen, dan Banyumas.
Adapun tindak pidana yang dilakukan, kata dia, antara lain pencurian, penggelapan, penyalahgunaan narkotika, penganiayaan, hingga pencabulan.
Ia memastikan kepolisian mengawasi keberadaan serta kegiatan yang dilakukan para napi tersebut.
Kepolisian, lanjut dia, bekerja sama dengan lembaga pemasyarakatan, kelurahan atau desa, hingga tingkat RT/ RW dalam melaksanakan pengawasan.
“Petugas tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tandasnya.
Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Selain itu, dia juga telah meneken Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Sejak 1 April hingga 20 April 2020, sudah 38.822 napi dan anak dibebaskan. Sebanyak 36.641 di antaranya melalui program asimilasi dan 2.181 dari program hak integrasi. (ant)
editor : tri wuryono