Rabu, Januari 20, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Belum Sebulan Bebas, 9 Napi Asimilasi di Jateng Kembali Masuk Bui

Para napi tersebut antara lain ditangkap di Polrestabes Semarang, Polresta Surakarta, Polres Jepara, Sukoharjo, Kebumen, Sragen, dan Banyumas.

Jateng Today oleh Jateng Today
Senin, 20 April 2020
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 2min read
Tangkal Penyebaran Corona di Jateng, 815 Kerumunan Massa Dibubarkan Polisi

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar F Sutisna. ANTARA/I.C. Senjaya

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Polda Jawa Tengah mencatat 9 narapidana (napi) yang dibebaskan untuk menjalankan asimilasi akibat pandemi Covid-19 ditangkap kembali, karena melakukan tindak pidana. Padahal mereka belum genap sebulan menghirup udara bebas.

“Dari 1.771 napi yang melaksanakan asimilasi, ada 9 orang yang kembali ditangkap, karena melakukan tindak kejahatan,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna, Senin (20/4/2020).

Para napi tersebut antara lain ditangkap di Polrestabes Semarang, Polresta Surakarta, Polres Jepara, Sukoharjo, Kebumen, Sragen, dan Banyumas.

Adapun tindak pidana yang dilakukan, kata dia, antara lain pencurian, penggelapan, penyalahgunaan narkotika, penganiayaan, hingga pencabulan.

Ia memastikan kepolisian mengawasi keberadaan serta kegiatan yang dilakukan para napi tersebut.

Kepolisian, lanjut dia, bekerja sama dengan lembaga pemasyarakatan, kelurahan atau desa, hingga tingkat RT/ RW dalam melaksanakan pengawasan.

“Petugas tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tandasnya.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Selain itu, dia juga telah meneken Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Sejak 1 April hingga 20 April 2020, sudah 38.822 napi dan anak dibebaskan. Sebanyak 36.641 di antaranya melalui program asimilasi dan 2.181 dari program hak integrasi. (ant)

editor : tri wuryono

Trending Topic: 30.000 Napi DibebaskanAsimilasi NarapidanaPembebasan Napi dan Anak
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Kudus Butuh 1.290 Guru PNS, Baru Terisi 314

Kudus Butuh 1.290 Guru PNS, Baru Terisi 314

20 Januari 2021
Planetarium UIN Walisongo Diresmikan, Jadi Pusat Riset Sekaligus Wisata Luar Angkasa

Planetarium UIN Walisongo Diresmikan, Jadi Pusat Riset Sekaligus Wisata Luar Angkasa

20 Januari 2021
Ganjar-Kirim-Logistik-untuk-Korban-Gempa-Sulbar

Selain Logistisk, Jateng Kirim Psikososial untuk Dampingi Anak-anak Korban Gempa Sulbar

20 Januari 2021
Donor-Plasma-Darah.jpg

Cara Donorkan Plasma Darah Konvalesen untuk Terapi Kesembuhan Pasien Covid-19

20 Januari 2021
Alphard Via Vallen Terbakar, Polisi Amankan Satu Orang

Pembakar Mobil Via Vallen Dituntut 3 Tahun

20 Januari 2021
Ganjar-Pranowo-Pimpin-Rapat-Percepatan-Vaksinasi

Jateng Targetkan Vaksinasi Tahap I Selesai 25 Januari

20 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1070 share
    Share 428 Twit 268
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    971 share
    Share 388 Twit 243
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2700 share
    Share 1080 Twit 675
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    866 share
    Share 346 Twit 217
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2687 share
    Share 1075 Twit 672
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk