SEMARANG (jatengtoday.com) — Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang bakal dihelat pada 9 Desember 2020 besok. Namun, hingga saat ini belum ada lembaga independen yang mendaftar sebagai pemantau pemilu.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti menyayangkan hal itu. Sebab, keberadaan pemantau pemilu yang mendaftar secara resmi di KPU dipandang penting.
Menurutnya, peran pemantau pemilu berbeda jika dibandingkan dengan masyarakat biasa yang memantau jalannya pesta demokrasi. Sebab pemantau memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiadaan pemantau pemilu bisa berdampak serius.
“Jika nanti terdapat perselisihan hasil pemungutan suara, tidak ada yang punya legal standing mengajukan gugatan di MK,” ujar Nining usai Rapat Koordinasi Memaksimalkan Peran Stakeholder, Akademisi serta OKP dalam Fungsi Pengawasan Partisipasi pada Pilkada 2020, Jumat (27/11/2020).
Pemantau pemilu juga memiliki keuntungan personal, seperti terkait eksistensi lembaga. Juga sebagai bentuk pengabdian kepada negara.
“Jadi ikut berpartisipasi unyuk menyukseskan pilkada. Karena peran pemantau ini penting sebagai penyeimbang di antara Bawaslu, KPU, dan masyarakat,” terangnya.
Syaratnya Ribet
Nining menerka, minimnya pendaftar pemantau pemilu dipengaruhi oleh ribetnya persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya harus berbadan hukum serta syarat-syarat administrasi lain yang sudah ditentukan undang-undang.
“Sepertinya memang dari elemen masyarakat merasa belum tertarik. Apalagi syaratnya cukup ribet,” ucapnya.
Meskipun begitu, Bawaslu Kota Semarang sudah mengimbau KPU agar lebih masif menyosialisasikan pemantau pemilu. Pendaftaran pemantau pemilu di KPU masih bisa dilakukan, maksimal sampai akhir masa kampanye.
Bawaslu juga sudah mendorong 10 fakultas hukum serta 1 fakultas ilmu sosial dan politik dari kampus di Semarang untuk ikut mendaftar.
“Tapi ini kelihatannya belum ada yang mau di posisi itu. Maka kami sekarang mengambil strategi yang lain,” paparnya.
Strategi yang dimaksud adalah menggerakkan seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi Pilwakot. Sembari menekankan bahwa pengawasan tidak hanya menjadi tugas Bawaslu saja.
Dengan begitu, Nining berharap potensi-potensi kecurangan bisa diminimalisir sedini mungkin. “Sehingga nantinya memang sukses dari sisi proses dan hasil, tanpa ada dugaan pelanggaran,” tegasnya.
Pengaruh Calon Tunggal
Pada Pilwakot 2020, Kota Semarang hanya memiliki calon tunggal. Yakni Hendrar Prihadi-Hevearita G Rahayu yang nantinya akan melawan kotak kosong.
Nining berpendapat, kondisi calon tunggal tidak berpengaruh terhadap minimnya pemantau pemilu.
“Saya kira tak terlalu berpengaruh. Sebab di beberapa wilayah dengan calon lebih dari 1 juga minim pemantau,” ujarnya.
Berdasarkan data, dari 21 kabupaten kota di Jawa Tengah yang menggelar pilkada, baru ada beberapa yang terdapat pemantau pemilu. (*)
editor: ricky fitriyanto