SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah sudah membuka pendaftaran calon perseorangan dalam Pilgub Jateng 2018. Meski sudah dibuka sejak 22 November dan akan berakhir pada 25 November pukul 24.00, belum ada satupun calon perseorangan yang menyerahkan syarat pendaftaran.
“Padahal kami sudah membuka pendaftaran melalui jalur perseorangan sejak 22 November sampai dengan 26 November dan akan ditutup malam ini pukul 24.00. Sampai sore ini belum ada yang mendaftar,” kata Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo, Minggu (26/11).
Joko mengaku sebenarnya sudah ada beberapa orang yang konsultasi terkait pencalonan perseorangan. Ada dua orang lanjut dia yang melakukan konsultasi dan hari ini akan mengumpulkan atau mendaftarkan satu pasangan calon yang hari ini mengkonfirmasi.
“Tetapi sampai hari ini ketika petugas mengkonfirmasi belum ada kepastian. Dan orang tersebut dari Jepara yakni pasangan Pak Mundi tetapi nama lengkapnya lupa. Makanya tetap kita tunggu pukul 24.00,” katanya.
Untuk bakal calon melalui jalur perseorangan ini syaratnya yang paling berat adalah menunjukkan jumlah dukungan yakni sebesar 6,5 persen dari jumlah penduduk Jateng yang memiliki hak pilih.
“Dan yang kita gunakan adalah menggunakan Daftar Pemilih Tetap terakhir yakni DPT Pilkada 2015, 2017 serta DPT Pilpres 2014,” imbuhnya.
Adapun jumlah dukungannya adalah 1.781.666 orang dan bentuknya merupakan surat pernyataan yang dilampiri oleh fotokopi KTP sejumlah itu. Tidak hanya itu tetapi dukungan itu harus tersebar minimal 18 Kabupaten kota di Jateng.
“Mungkin persyaratan itulah yang paling sulit, karena memang 18 kabupaten kota mencari dukungan tidak mudah, kecuali kalau calon tersebut menyiapkan jauh sebelumnya,” terangnya.
Sedangkan pendaftaran melalui partai politik katanya, akan dibuka pada minggu ke dua bulan Januari 2018. Pendaftaran itu dibuka selama lima hari.
“Pendaftarannya sama dengan melalui perseorangan yakni selama lima hari,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pendaftaran maka tahap selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan kalau lolos maka akan ditetapkan pada 12 Febrari 2018. Sedangkan syaratnya antara peorangan dengan partai itu berbeda kalau partai politik jumlahnya perolehan kursi atau perolehan suara sah. Kalau perolehan kursi 20 persen di DPRD Provinsi Jateng.
“Jadi syaratnya partai politik yang mengajukan partai yang memiliki kursi, tetapi kalau menggunakan suara sah juga partai yang memiliki kursi tetapi suara sah itu 25 persen dari kursi suara sah dari pemilu 2014,” imbuhnya.
Ketika disinggung tentang antusias politik dapat dilihat dari baliho bakal calon yang cukup tinggi tetapi yang mendaftarkan adalah partai politik dan partai politik masih menunggu kebijakan partai sampai sekarang partai politik belum ada kebijakan dari masing-masing partai kira-kira mencalonkan siapa atau berkoalisi atau mencalonkan diri.
“Untuk perseorangan praktis kalau tidak ada mendaftar maka akan ditutup nol dan kita akan menunggu dari calon dari partai politik,” pungkasnya. (andika prabowo)
Editor: Ismu Puruhito