SEMARANG (jatengtoday.com) – Lapas Perempuan Semarang turut mengimplementasikan aturan baru tentang asimilasi kepada para narapidana. Asimilasi diberikan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Aturan itu termaktub dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak.
Kasi Binadik Lapas Perempuan Semarang, Mei Kartini menjelaskan, Permenkumham Nomor 32 merupakan pengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020. Ada beberapa perubahan dalam regulasi tersebut.
Diantaranya adalah terkait syarat dan tata cara pemberian asimilasi dan hak integrasi, pembatasan bagi tindak pidana tertentu, mengakomodir pemberian hak terhadap warga negara asing, serta penerbitan SK secara online.
Menurut Mei, asimilasi tidak akan diberikan kepada napi yang melakukan tindak pidana terkait narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Asimilasi juga tidak diberikan kepada napi yang melakukan pengulangan tindak pidana yang sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap.
Program integrasi diberikan kepada napi yang telah memenuhi syarat, seperti napi yang dua per tiga masa pidananya jatuh sebelum 30 Juni 2021. Napi yang menjalani program integrasi harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan dan berada dalam pengawasan.
“Perlu diingat dan dicatat bahwa semua program integrasi Lapas Perempuan Semarang tidak dipungut biaya apapun,” ujar Mei, Selasa (12/1/2021).
Menurutnya, sosialisasi tentang Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 ini perlu dilakukan agar para napi mengetahui secara detail. Termasuk memberi pemahaman kepada masyarakat luas bahwa pemberian asimilasi dan lainnya ada pernyaratan yang harus dipenuhi. (*)
editor: ricky fitriyanto