Senin, Januari 18, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Begini Syarat Pemberian Asimilasi Covid-19 untuk Napi di Lapas Perempuan Semarang

Asimilasi tidak diberikan secara asal, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Baihaqi oleh Baihaqi
Selasa, 12 Januari 2021
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 2min read

Ratusan warga binaan di Lapas Perempuan Semarang saat mengikuti kegiatan sosialisasi pencegahan Virus Corona. (istimewa)

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Lapas Perempuan Semarang turut mengimplementasikan aturan baru tentang asimilasi kepada para narapidana. Asimilasi diberikan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Aturan itu termaktub dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak.

Kasi Binadik Lapas Perempuan Semarang, Mei Kartini menjelaskan, Permenkumham Nomor 32 merupakan pengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020. Ada beberapa perubahan dalam regulasi tersebut.

Diantaranya adalah terkait syarat dan tata cara pemberian asimilasi dan hak integrasi, pembatasan bagi tindak pidana tertentu, mengakomodir pemberian hak terhadap warga negara asing, serta penerbitan SK secara online.

Menurut Mei, asimilasi tidak akan diberikan kepada napi yang melakukan tindak pidana terkait narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Asimilasi juga tidak diberikan kepada napi yang melakukan pengulangan tindak pidana yang sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap.

Program integrasi diberikan kepada napi yang telah memenuhi syarat, seperti napi yang dua per tiga masa pidananya jatuh sebelum 30 Juni 2021. Napi yang menjalani program integrasi harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan dan berada dalam pengawasan.

“Perlu diingat dan dicatat bahwa semua program integrasi Lapas Perempuan Semarang tidak dipungut biaya apapun,” ujar Mei, Selasa (12/1/2021).

Menurutnya, sosialisasi tentang Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 ini perlu dilakukan agar para napi mengetahui secara detail. Termasuk memberi pemahaman kepada masyarakat luas bahwa pemberian asimilasi dan lainnya ada pernyaratan yang harus dipenuhi. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Trending Topic: Asimilasi bagi narapidanaasimilasi covid-19Lapas Perempuan Semarangsyarat pemberian asimilasi
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

40 Korban Longsor Sumedang Sudah Ditemukan, Operasi SAR Ditutup

40 Korban Longsor Sumedang Sudah Ditemukan, Operasi SAR Ditutup

18 Januari 2021
Mahasiswa Komunikasi USM Gelar Kampanye Sosial Atasi Dampak Pandemi

Mahasiswa Komunikasi USM Gelar Kampanye Sosial Atasi Dampak Pandemi

18 Januari 2021
Kades di Purbalingga Diminta Pasang Daftar Penerima Bansos

Bandara JB Soedirman Ditarget Beroperasi Lebaran 2021

18 Januari 2021
Didakwa Lakukan Pemufakatan Jahat bersama Jaksa Pinangki, Andi Irfan Siapkan Eksepsi

Terbukti Bantu Jaksa Pinangki, Andi Irfan Divonis 6 Tahun

18 Januari 2021
Komisi C: Banjir di Tembalang, Pintu Air di Pucanggading Terlambat Dibuka

Komisi C: Banjir di Tembalang, Pintu Air di Pucanggading Terlambat Dibuka

18 Januari 2021
Pemkot Semarang Janji Bantu Korban Banjir di Dinar Indah Tembalang

Pemkot Semarang Janji Bantu Korban Banjir di Dinar Indah Tembalang

18 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Seluruh ASN di Lingkungan Setda Kudus Jalani WFH hingga 2 Oktober

    Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2662 share
    Share 1065 Twit 666
  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1059 share
    Share 424 Twit 265
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    958 share
    Share 383 Twit 240
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    862 share
    Share 345 Twit 216
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2628 share
    Share 1051 Twit 657
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk