in

Begal Sadis yang Tewaskan Pemuda di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Terdakwa utama dalam kasus ini divonis 15 tahun penjara.

Ilustrasi. Majelis hakim PN Semarang sedang menyidangkan perkara pidana. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Komplotan begal yang beraksi di Jalan Pemuda Kota Semarang hingga menyebabkan korban meninggal, dihukum paling lama 15 tahun penjara.

Dalam perkara ini ada tiga terdakwa. Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menyatakan ketiganya terbukti bersalah, tetapi masa hukuman yang dijatuhkan berbeda-beda tergantung perannya.

Terdakwa Adi Setyawan (23) divonis paling tinggi, yakni hukuman penjara selama 15 tahun. Sementara dua lainnya, M Haidar (22) dan Adhi Pratama (27) divonis 10 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, masing-masing kuasa hukum terdakwa menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu.

Sementara itu, khusus kuasa hukum terdakwa Adi Setyawan, Teguh Wahyudin menyatakan bakal mengajukan upaya hukum banding. Sebab, vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya dinilai terlalu tinggi.

“Rencana kami akan mengajukan banding, ini tim penasihat hukum masih mempertimbangkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).

Sebagai informasi, aksi begal sadis tersebut terjadi pada Minggu (5/9/2021) pukul 03.00 WIB di Jalan Pemuda, tepat depan Balai Kota Semarang.

Berdasarkan kronologi yang terungkap, saat itu kedua korban begal yakni Sayyid Bintang Caesar dan Slamet Riyadi sedang dalam perjalanan pulang. Ketika melewati Jalan Imam Bonjol, mereka berpapasan dengan tiga terdakwa.

Akhirnya terlibat saling pandang dan ejek. Karena ketiga terdakwa dalam keadaan mabuk, lantas berputar balik dan mengejar korban. Motor korban sempat ditendang tapi meleset.

Pada saat di Jalan Pemuda, terdakwa Adi Setyawan memepet dari arah kanan dan menendang ke bagian kiri kemudian mengenai bagian depan sepeda motor korban. Mereka terjatuh menabrak trotoar sehingga kepalanya terbentur.

Korban Sayyid Bintang Caesar meninggal, sedangkan korban Slamet dalam keadaan luka-luka. Usai melihat dua korban terkapar, para terdakwa mengambil barang-barang berharga milik korban. (*)

editor ; tri wuryono