SEMARANG (jatengtoday.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng mengajak seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi rangkaian Pilkada. Terutama mengenai kegiatan kampanye terselubung yang memanfaatkan pandemi corona.
Koordinator Humas dan Hubal Bawaslu Jateng, Rofiuddin menilai, tidak sedikit politikus yang terjun ke simpul masyarakat, memberi bantuan untuk warga terdampak wabah. Bantuan ini rentan disalahgunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pencitraan maupun popularitas menjelang Pilkada 2020.
“Apalagi, jika pemberian bantuan tersebut bersumber dari anggaran negara ataupun dana publik lainnya,” ucapnya, Selasa (28/4/2020).
Dikatakan, biasanya, kampanye terselubung lewat bantuan ditandai dengan menempeli stiker bergambar calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Selain itu, biasanya bantuan juga diselipi pesan-pesan tertentu yang arahnya untuk kepentingan politik.
“Sudah seharusnya, bantuan tersebut diniatkan untuk mengedepankan pelayanan dan membantu masyarakat. Bukan untuk kepentingan pencitraan dan popularitas. Sangat tidak etis jika adanya musibah Covid-19 dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis,” tururnya.
Pihaknya mengaku akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pilkada 2020. Hingga kini, proses pilkada 2020 yang ditunda hanya empat tahapan. Di luar itu, hingga kini tahapan atau penundaan pilkada 2020 belum diputuskan secara resmi. Rapat terakhir di DPR menyimpulkan bahwa pilkada 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020.
“Jika dalam pengawasan itu ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka akan segera diusut dan ditangani. Proses penanganan akan berlangsung sesuai dengan ketentuan. Jika temuan itu memenuhi unsur pidana maka akan diproses pidana pemilu,” bebernya.
Jika temuan mengandung unsur pelanggaran perundang-undangan lainnya, lanjutnya, maka Bawaslu akan meneruskan itu ke instansi yang berwenang. Pasal 30 huruf e: UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang Bawaslu adalah meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi berwenang. (*)
editor: ricky fitriyanto