Minggu, Januari 24, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Bawaslu Masih Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Kampanye Pilkada

Sanksi terberat terhadap pelanggaran protokol tersebut berupa pembubaran kegiatan kampanye.

Jateng Today oleh Jateng Today
Senin, 30 November 2020
di POLITIK
Reading Time: 2min read
Bawaslu Masih Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Kampanye Pilkada

Ketua Bawaslu RI Abhan. ANTARA/Sumarwoto

BagikanTwit

PURWOKERTO (jatengtoday.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masih menemukan pelanggaran protokol kesehatan saat pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2020.

“Pelanggaran di protokol kesehatan masih ada ya. Jadi, kampanye melebihi 50 orang, kemudian, misalnya, tidak melebihi 50 orang tetapi tidak memakai masker, tidak jaga jarak,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan di sela acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bawaslu RI dan Universitas Jenderal Soedirman serta Universitas Wijayakusuma di Pendopo Sipanji, Purwokerto, Senin (30/11/2020).

Menurut dia, sanksi terberat terhadap pelanggaran protokol tersebut berupa pembubaran kegiatan kampanye dan dikurangi jatah jadwal kampanyenya.

“Tidak sampai digugurkan (diskualifikasi, red.). Di Undang-Undang Pilkada enggak ada ketentuan pelanggaran prokes (protokol kesehatan) itu sampai diskualifikasi, enggak ada,” ujarnya.

“Pemerintah juga sudah menyatakan sebagai kondisi darurat bencana nonalam. Undang-undangnya (UU Pilkada, red.) sudah menyatakan (sanksi) tapi enggak sampai diskualifikasi, yang ada hanya administrasi kami hentikan, kemudian dikurangi sanksinya, dikurangi masa jadwalnya. Sanksi pidananya ada di undang-undang lain di wilayah polisi, ada UU Karantina, ada UU Wabah, dan sebagainya,” katanya.

Terkait dengan data penyebaran Covid-19 di wilayah yang menyelenggarakan pilkada, dia mengatakan pihaknya selalu mengacu pada data yang disajikan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

“Dari paparan Satgas Covid-19 terakhir kemarin bahwa kecenderungannya daerah yang berpilkada itu malah turun (angka penularan Covid-19, red.),” ucap dia.

Kendati demikian, dia mengimbau penyelenggara pilkada maupun masyarakat untuk tetap patuh dan taat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Dalam hal ini, kata dia, KPU RI telah menerapkan protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada, mulai dari kampanye hingga saat pemungutan suara. (ant)

editor : tri wuryono

Trending Topic: Bawaslu RIcucitangancucitanganpakaisabuningatpesanibujagajarakjagajarakhindari kerumunanpakaimaskerPilkada serentak 2020satgascovid19
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Dirut Batik Air Capt Achmad Luthfie Meninggal Dunia

Dirut Batik Air Capt Achmad Luthfie Meninggal Dunia

24 Januari 2021
Semen Gresik Tanamkan Prinsip AKHLAK ke Karyawan

Semen Gresik Tanamkan Prinsip AKHLAK ke Karyawan

24 Januari 2021
Tinjau Banjir di Banjar, Jokowi Perintahkan Perbaikan Jembatan Secepatnya

DPR Soroti Eksplorasi Hutan Berlebihan jadi Penyebab Banjir

24 Januari 2021
Varian Baru Virus Corona Afsel Diyakini Lebih Mudah Menular

RS di Jerman di Lockdown Usai Puluhan Orang Positif Varian Baru Corona

24 Januari 2021
Social Distancing atau Lockdown, Mana yang Lebih Baik?

Infografis: PPKM Berlanjut Tekan Penularan Corona

23 Januari 2021
Tiga Hari ke Depan, Wilayah Ini Berpotensi Diguyur Hujan Ekstrem

Tiga Hari ke Depan, Wilayah Ini Berpotensi Diguyur Hujan Ekstrem

23 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2841 share
    Share 1136 Twit 710
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5721 share
    Share 2288 Twit 1430
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2737 share
    Share 1095 Twit 684
  • Sejarah Pemakaian Frekuensi 432Hz

    1554 share
    Share 622 Twit 389
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2412 share
    Share 965 Twit 603
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk