PURWOKERTO (jatengtoday.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masih menemukan pelanggaran protokol kesehatan saat pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2020.
“Pelanggaran di protokol kesehatan masih ada ya. Jadi, kampanye melebihi 50 orang, kemudian, misalnya, tidak melebihi 50 orang tetapi tidak memakai masker, tidak jaga jarak,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan di sela acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bawaslu RI dan Universitas Jenderal Soedirman serta Universitas Wijayakusuma di Pendopo Sipanji, Purwokerto, Senin (30/11/2020).
Menurut dia, sanksi terberat terhadap pelanggaran protokol tersebut berupa pembubaran kegiatan kampanye dan dikurangi jatah jadwal kampanyenya.
“Tidak sampai digugurkan (diskualifikasi, red.). Di Undang-Undang Pilkada enggak ada ketentuan pelanggaran prokes (protokol kesehatan) itu sampai diskualifikasi, enggak ada,” ujarnya.
“Pemerintah juga sudah menyatakan sebagai kondisi darurat bencana nonalam. Undang-undangnya (UU Pilkada, red.) sudah menyatakan (sanksi) tapi enggak sampai diskualifikasi, yang ada hanya administrasi kami hentikan, kemudian dikurangi sanksinya, dikurangi masa jadwalnya. Sanksi pidananya ada di undang-undang lain di wilayah polisi, ada UU Karantina, ada UU Wabah, dan sebagainya,” katanya.
Terkait dengan data penyebaran Covid-19 di wilayah yang menyelenggarakan pilkada, dia mengatakan pihaknya selalu mengacu pada data yang disajikan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
“Dari paparan Satgas Covid-19 terakhir kemarin bahwa kecenderungannya daerah yang berpilkada itu malah turun (angka penularan Covid-19, red.),” ucap dia.
Kendati demikian, dia mengimbau penyelenggara pilkada maupun masyarakat untuk tetap patuh dan taat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dalam hal ini, kata dia, KPU RI telah menerapkan protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada, mulai dari kampanye hingga saat pemungutan suara. (ant)
editor : tri wuryono