SEMARANG (jatengtoday.com) – Jelang pemilu, berbagai persiapan telah dilakukan. Salah satunya memperjelas data pemilih. Berdasarkan temuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, sedikitnya ada 706 calon pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti menuturkan, temuan tersebut telah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang sebagai rekomendasi penghapusan.
Dari 706 TMS itu rinciannya adalah sebanyak 431 pemilih telah meninggal dunia, 217 pemilih pindah domisili secara administratif, 42 pemilih ganda, 14 pemilih tidak dikenal atau bukan penduduk setempat, serta 2 pemilih masih dibawah umur.
Temuan tersebut berdasarkan pengawasan dan pencermatan jajaran Bawaslu di 16 kecamatan di Kota Semarang pasca penetapan penyempurnaan Daftar Pemilih Tetep Hasil perbaikan (DPTHP) Desember 2018 lalu.
“Semua rekomendasi disertai by name by addres,” jelas Nining, Jumat (25/1/2019).
Menurut Nining, Bawaslu meminta KPU untuk melakukan kroscek data yang dimaksud. Selain itu, pihaknya juga meminta agar distribusi undangan memilih (C6) pemilih TMS ini agar dikendalikan. Ia meminta agar berhenti di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) saja.
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, akan segera mencermati dan menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu tersebut. Temuan itu akan disinkronkan dengan data terbaru yang dimiliki KPU.
“KPU Kota Semarang sendiri sebenarnya telah mendata pemilih yang berstatus meninggal dunia dan telah memprosesnya menjadi TMS,” jelasnya.
Henry menegaskan, KPU Kota Semarang akan terus melakukan pemeliharaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan di DPTHP2 pada 13 Desember lalu hingga hari H pemungutan suara.
“PPS akan mencoret pemilih yang TMS dari DPT. Pemilih TMS diantaranya meliputi meninggal dan pindah domisili. Pemilih tersebut saat hari H tidak akan mendapatkan C6,” bebernya.
Selain pemilih TMS, Bawaslu Kota Semarang juga merekomendasikan 37 pemilih potensi daftar pemilih khusus (DPK) atau pengguna E-KTP di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Serta, 25 pemilih invalid kartu keluarga (KK) dan tanggal lahir untuk diperbaiki. (*)
editor : ricky fitriyanto