SEMARANG (jatengtoday.com) – Terdakwa Itang Septa Lesmana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Meski pada 2013 lalu sudah pernah dipenjara karena mencuri, ternyata dia tidak kapok.
Berdasarkan penelusuran, pada 22 Juni 2020 Itang kembali melakukan pencurian. Hingga akhirnya, pada 11 Februari 2021 dia kembali dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun.
Belum selesai menjalani hukuman pencurian, kini Itang kembali duduk di kursi pesakitan karena pada 24 Juni 2020 ia kepergok melakukan transaksi narkotika.
Untuk kasus narkotika masih dalam tahap persidangan. Baru-baru ini, jaksa Kejari Kota Semarang menuntut terdakwa Itang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp800 juta.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Salah satu barang bukti yang diamankan adalah paket sabu-sabu seberat 0,25 gram.
Menurut Jaksa Umar Dani, terdakwa mendapat sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari rekannya yang bernama Irfan (DPO) seharga Rp500 ribu.
Saat melakukan transaksi di daerah Lamper Kidul, Kota Semarang terdakwa diciduk polisi.
Terdakwa tidak membantah apa yang didakwakan jaksa. “Tapi kami minta keringanan hukuman,” ujar terdakwa melalui kuasa hukumnya, Teguh Wahyudin, Selasa (16/3/2021). (*)
editor: ricky fitriyanto