in

Baru Dilantik, Kajari di Jateng Didorong Bentuk Kampung Restorative Justice

Kampung RJ menjadi sarana untuk menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat masyarakat.

Sepuluh kajari baru di lingkungan Kejati Jateng mengikuti pelantikan dan serah terima jabatan. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman resmi melantik 10 kepala kejaksaan negeri (kajari) di wilayah Jateng, Kamis (10/3/2022).

Dalam pelantikan itu, Andi Herman berharap para pejabat baru peka terhadap isu penegakan hukum keadilan restoratif atau yang lebih populer dengan sebutan restorative justice (RJ).

Dia mendorong agar perkara yang layak dilakukan RJ tak perlu sampai dibawa ke meja hijau. Hal ini penting supaya keadilan dapat dirasakan semua pihak, utamanya masyarakat kecil.

Perkara yang dapat di-RJ adalah kasus ringan dengan tingkat kerugian yang tidak terlalu besar dan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Penyelesaian kasus ini juga membutuhkan persetujuan korban.

Penegakan hukum RJ biasanya turut melibatkan komponen masyarakat, mulai dari pemerintah setempat, tokoh adat, dan aparat penegak hukum.

“RJ ini untuk membantu penegak hukum agar tidak semua masalah di bawa ke pengadilan, harapannya bisa diselesaikan secara musyawarah,” ucap Andi.

Dia berharap para Kajari bisa membuat Kampung RJ sebagai sarana permusyawaratan, mediasi, perdamaian untuk menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat masyarakat.

Kata Andi, di wilayah Jateng sudah ada tiga Kampung RJ, masing-masing di bawah kendali Kejari Surakarta, Kejari Rembang, dan Kejari Magelang.

“Saya sudah berkoordinasi dengan seluruh kajari, saya mendorong mereka ikut membuat kampung RJ,” tegas Andi.

Sebagai informasi, 10 kajari baru yang dilantik adalah Emy Munfarida selaku Kajari Kota Semarang, Suyanto selaku Kajari Klaten, Andri Kurniawan selaku Kajari Demak, Ery Syarifah selaku Kajari Sragen, Sunarko selaku Kajari Cilacap.

Kemudian Kajari Salatiga dijabat Hermin Ardiono, Kajari Sukoharjo Hadi Sulanto, Kajari Blora Ichwan Efendi, Kajari Purworejo Eddy Sumarwan, serta Kajari Pemalang Fanny Widyastuti. (*)

editor : tri wuryono