Sabtu, Januari 16, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Bareskrim Musnahkan Ladang Ganja 5 Hektare di Sumut

Pemusnahan ladang ganja tersebut terkait dengan pengungkapan kasus jaringan Mandailing Natal, Sumut, Sumatera Barat dan Jakarta.

Jateng Today oleh Jateng Today
Selasa, 8 Desember 2020
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 2min read
Bareskrim Musnahkan Ladang Ganja 5 Hektare di Sumut

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan lima hektar ladang ganja di Pegunungan Torsipira Manuk, Desa Pardomuan Hutatua, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara. ANTARA/Dokumentasi Humas Polri

BagikanTwit

JAKARTA (jatengtoday.com) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan lima hektare ladang ganja di ketinggian 1.020 mdpl Pegunungan Torsipira Manuk Desa Pardomuan Hutatua Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara.

“Pemusnahan lima hektare ladang ganja milik tersangka Mukri dengan cara dicabut kemudian dibakar,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (8/12/2020).

Sementara Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menjelaskan pemusnahan ladang ganja tersebut terkait dengan pengungkapan kasus jaringan Mandailing Natal, Sumut, Sumatera Barat dan Jakarta.

“Kegiatan ini merupakan puncak rangkaian pengungkapan kasus peredaran gelap ganja jaringan Madina – Sumbar – Jakarta oleh Satgas NIC Ditipidnarkoba bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, Satresnarkoba Polres Madina dan tim Bea dan Cukai sejak 2-5 Desember 2020,” ujar Krisno.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas gabungan menyita barang bukti sebanyak 283 kilogram ganja, sebuah mobil dan menangkap lima tersangka. “Yang berperan sebagai pemilik ladang ganja, tukang angkut, pemesan dan bagian keuangan. Sindikat dibongkar tuntas dari tiga TKP di Madina, Bukittinggi dan Padang,” tutur Krisno.

Terhadap para pelaku yang ditangkap, mereka kini ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika yang ancaman hukuman mati hingga denda Rp 10 miliar.

Krisno menuturkan penindakan yang mereka lakukan ini sebagai bentuk upaya pencegahan peredaran narkoba. “Kami ingin menyelamatkan generasi bangsa dengan terus memberantas peredaran narkoba,” ucap Krisno.

Pihaknya juga mengimbau agar pemerintah melakukan rekayasa sosial sehingga petani ganja mau berpindah menjadi petani tanaman produktif. (ant)

editor : tri wuryono

Trending Topic: ladang ganja di sumatera utarapemusnahan ladang ganjapetani ganja
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Mahasiswa KKN UIN Walisongo Ikut Semprotkan Disinfektan di Desa Mojo

Mahasiswa KKN UIN Walisongo Ikut Semprotkan Disinfektan di Desa Mojo

16 Januari 2021
Penembakan Anggota FPI, Bareskrim akan Periksa Ahli Pidana

Novel Baswedan Sebut Listyo Sigit Mampu Perbaiki Internal Polri yang Pecah Jadi Banyak Fraksi

16 Januari 2021
Terlibat Tabrakan Kapal di Perairan Batang, 12 Nelayan Hilang, 2 Selamat

Terlibat Tabrakan Kapal di Perairan Batang, 12 Nelayan Hilang, 2 Selamat

16 Januari 2021
Pemprov-Jateng-Kembali-dapat-Penghargaan-dari-OJK

Lagi, Pemprov Jateng Sabet Juara Keuangan Inklusif Nasional dari OJK

16 Januari 2021
Penyelam Polri Fokus Cari Korban Sriwijaya Air

Penyelam Polri Fokus Cari Korban Sriwijaya Air

16 Januari 2021
Majene Kembali Diguncang Gempa Magnitudo 5,0

Majene Kembali Diguncang Gempa Magnitudo 5,0

16 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Seluruh ASN di Lingkungan Setda Kudus Jalani WFH hingga 2 Oktober

    Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2593 share
    Share 1037 Twit 648
  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1017 share
    Share 407 Twit 254
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    881 share
    Share 352 Twit 220
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    839 share
    Share 336 Twit 210
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2550 share
    Share 1020 Twit 638
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk